![]() |
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,SIK |
SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL --- Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk tidak sembarangan memforward (menyebar) berita hoax yang belum tentu kebenarannya.
"Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan berita- berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan jangan mudah di forward (disebar) ke orang lain, karena berita tersebut dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia," ujar Kapolres Aceh Singkil, Kamis (23/5/2019).
Kapolres Aceh Singkil menyampaikan imbauan tersebut, mengingat selama ini berita hoax marak beredar di media sosial (Medsos) seperti melalui Facebook, WhatsApp, Twitter maupun melalui medsos yang ada dijaringan internet lainnya yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat.
BACA JUGA :
"Jika masyarakat ada yang menerima akan suatu berita dari media sosial, jangan langsung disebar, karena berita yang diterima belum tentu kebenarannya. Intinya, sebelum disebar harus di sharing dan dikaji dulu kebenarannya atau bisa ditanyakan langsung kepada pihak yang berkopeten, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan," ujar AKBP Andrianto Argamuda.
Ditambahkan Kapolres, diwilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam ada pihak-pihak tertentu yang ingin berusaha untuk memecah belah masyarakat melalui berita - berita hoax yang disebar melalui media sosial.
"Upaya-upaya penyebaran berita Hoax harus dilawan, karena dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat, apalagi pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019," sebut Kapolres.
Kendatipun demikian, Kapolres juga mengucapkan rasa syukur, karena seluruh lapisan masyarakat baik di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam pasti menolak berita-berita hoax yang belum jelas kebenarannya.
BACA JUGA :
"Masyarakat harus mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dahulu kepada yang berkopeten, sebelum berita disebarkan, karena itu yang terbaik supaya ada keseimbangan," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Aceh Singkil juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan isu kebencian dan isu sara yang dapat merugikan pihak lain di media sosial, sebab perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ingat, barang siapa saja yang membuat berita hoak di media sosial baik melalui facebook, WA, twiter atau melalui jenis medsos lainnya bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik. Ada pasal yang menjerat, baik kepada sipembuat maupun yang meneruskannya," tegas Kapolres.
BACA JUGA :
Bukan hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak berkomentar, apalagi isi dari komentar tersebut dapat memancing emosi, dan merugikan pihak lain.
"Kata-kata caki maki penuh kesombongan di media sosial harus dihindari, sehingga hubungan harmonis antar sesama warga dapat terjaga sepanjang masa," harap Kapolres. [Jamaluddin]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.