-->

Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya

REDAKSI

Menghalangi Wartawan dapat dipidana

Oleh: Jamaluddin

Kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama negara demokrasi. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja wartawan — baik secara terbuka maupun terselubung.

Padahal, tindakan seperti itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan: 

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Selain itu, Pasal 335 KUHP juga bisa dikenakan terhadap siapa pun yang menggunakan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan untuk mengintimidasi wartawan saat bekerja.

Namun demikian, penting untuk diingat: perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti kebal terhadap etika. Wartawan juga wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip kejujuran, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan. Pers tidak boleh menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau membela kepentingan pribadi.

Jika ada wartawan yang dianggap melanggar, mekanisme yang sah telah disediakan oleh undang-undang, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Bukan dengan cara mengintimidasi, mengusir, atau melarang liputan tanpa dasar hukum. Tindakan seperti itu justru melanggar hukum dan bisa diproses pidana.

Menjaga marwah pers harus dilakukan dua arah: oleh pihak luar dengan menghormati tugas jurnalistik, dan oleh wartawan sendiri dengan menjaga profesionalisme dan etika.

Karena ketika kerja jurnalistik dihalangi, maka yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak publik untuk tahu.

Penulis adalah Ketua DPC PPWI Kabupaten Aceh Singkil

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini