Oleh Jamaluddin
Menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Artinya, baik pejabat publik, aparat keamanan, maupun pihak swasta yang mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melarang peliputan tanpa dasar hukum yang sah, bisa diproses secara hukum.
Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Karena itu, wartawan yang mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pelarangan peliputan tanpa alasan hukum, disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan mengadukan ke Dewan Pers.
Sebagaimana ditegaskan dalam berita sebelumnya:
👉 Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya
Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikekang oleh siapa pun. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi peliputan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi.
Penulis adalah Ketua DPC PPWI Kabupaten Aceh Singkil
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.