-->

Bupati Aceh Singkil: Realisasi Anggaran Pendapatan Tahun 2019 Senilai Rp.897,7 Milyar

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna, di ruang sidang DPRK, Kamis (14/5/2020) siang.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam sidang dipimpin Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang dihadiri Forkopimda, anggota dewan, Sekda, Sekwan, kepala SKPK, dan Wakil Ketua DPRK itu mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"LKPJ ni disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dalam pidatonya.




Kemudian, kata Bupati, sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai surat Kemendagri Nomor 700/1723/Otda tanggal 24 Maret 2020 tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, maka penyampaian LKPJ yang seharusnya disampaikan paling lambat pada tanggal 30 Maret 2020 diundur menjadi paling lambat tanggal 30 April 2020.

Penyampaian laporan itu, ungkapnya, menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan yang dilakukan DPRK kepada lembaga eksekutif berserta perangkatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2019.

Ia menjelaskan bahwa, arah penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil adalah dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) tahun 2017 – 2022 yaitu cerdas, sehat dan sejahtera.


Untuk mewujudkan visi tersebut, sambungnya, telah ditetapkan tujuh misi yang ingin dicapai, yaitu, Perbaikan tata kelola pemerintahan; Menciptakan pendidikan berkualitas yang islami berbasis kearifan lokal; Menciptakan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan rujukan yang responsif, cepat dan berkualitas merata di setiap wilayah.

Lalu, menciptakan ketahanan ekonomi berbasis kemandirian dan kerakyatan; Optimalisasi potensi sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan rakyat; Menciptakan iklim investasi yang cepat dan kondusif, memiliki kepastian hukum; dan menciptakan penyelesaian yang responsif terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan.

Dalam gambaran umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2019 yang merupakan data an-audit yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Untuk jumlah Anggaran Pendapatan tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp.919,3 milyar dengan realisasi sebesar Rp.897,7 milyar atau 97,64% dari anggaran yang ditargetkan.


Selanjutnya, untuk jumlah belanja daerah pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.932,6 milyar dan realisasi belanja sebesar rp.877,7 milyar atau 95,18%. Lalu, untuk pembiayaan daerah pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.13,3 milyar dan realisasi Rp.13,2 milyar atau 99,90%. Sedangkan terkait sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 adalah sebesar Rp.23,2 milyar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Singkil juga ikut menyampaikan gambaran umum tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap urusan desentralisasi dan pengelolaan keuangan yang merupakan data an-audit yang dilaksanakan oleh masing–masing SKPK dalam Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019.

Dipenghujung penyampaiannya, Bupati Aceh Singkil juga ikut menyampaikan terkait tindak lanjut rekomendasi DPRK Aceh Singkil tahun sebelumnya.


Bupati menyebutkan, terkait dana silpa tahun 2018 sebesar Rp 14,4 milyar rupiah, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan SKPK lainnya akan lebih mempedomani tahapan-tahapan penyerapan anggaran baik bersumber dari Dak, Dak fisik, Dak non fisik, DBH CHT agar program / kegiatan dimaksud terealisasi sebagaimana mestinya serta mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga capaian program dan kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat kabupaten aceh singkil.

Terkait dengan urusan Pendidikan yang dinilai masih kurang mutu Pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, hal ini terjadi karena sumber daya manusia terutama tenaga pengajar yang masih kurang. Terkait hal itu, sambungnya, akan dilakukan pendataan dan pemerataan guru di Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara, terkait rekomendasi untuk perkebunan tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat dijelaskan bahwa penetapan harga TBS pada tanggal 13 Maret 2019 oleh tim Pemerintah Aceh, telah menetapkan harga TBS kelapa sawit untuk umur tanaman 5 tahun Rp. 1.199, 53 per kilogram dan umur tanaman 10 tahun Rp. 1.379,96 per kilogram.


Ditegaskannya, bahwa pihak Dinas Perkebunan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak berwenang untuk menginterversi pihak perusahaan HGU atau Pabrik Kelapa Sawit dalam pembelian harga TBS petani karena harus mengikuti harga pasar yang sering berubah karena adanya sentimen pasar dunia tentang pembelian dan penjualan CPO.

Sementara terkait dengan persoalan pengelolaan dana desa, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan instansi terkait lainnya yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa terus melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.

"Hal ini dilakukan mulai dengan memberikan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa sehingga dalam proses penyusunan anggaran sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan oleh kementerian terkait," kata Dulmusrid.

Selain itu, pendampingan juga terus menerus dilakukan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Pendampingan ini, lanjutnya, dilakukan melalui pelibatan para pendamping desa, evaluasi oleh kecamatan sampai proses rekomendasi di tingkat Kabupaten.

Disamping itu, proses pengelolaan dana desa akan lebih baik apabila aparatur desa juga mempunyai kapasitas dan kompetensi. Untuk itu, Dulmusrid yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Singkil menegaskan pihaknya akan terus berusaha agar kapasitas aparatur desa lebih meningkat lagi ke depan.

Salah satunya, kata Bupati adalah melalui kebijakan yang diterapkan yaitu standar Pendidikan aparatur desa minimal tamatan SLTA Sederajat dengan harapan agar pengelolaan dana desa akan lebih baik lagi.

Sementara itu, terkait verifikasi tenaga honorer, Ia membenarkan bahwa pada tahun 2017 lalu telah dilaksanakan verifikasi dengan tujuan untuk mengetahui jumlah riil tenaga honorer pada masing-masing SKPK beserta dengan kebutuhannya sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada peta jabatan SKPK tersebut.

Sehingga, sambungnya, diperoleh hasil apakah tenaga honorer di SKPK tersebut telah sesuai jumlahnya ataupun kurang/lebih. Menurutnya, dari hasil verifikasi tersebut diketahui jumlah tenaga honorer adalah sebanyak 3.610 orang, dan data tersebut juga dijadikan pedoman dalam penyusunan formasi penerimaan cpns 2018 dan 2019.

"Pelaksanaan verifikasi tenaga honorer tersebut murni langkah yang diambil oleh BKPSDM Aceh Singkil tanpa menggunakan anggaran APBK," tegas Bupati. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini