-->

Diduga Peras Kades, Tim Saber Pungli Aceh Singkil OTT Dua Warga Sipil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua warga sipil.

"Keduanya ditangkap karena diduga memeras Kepala Kampung Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Aceh Singkil berinisial IB," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam Konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (13/5/2020) siang.

Kapolres Aceh Singkil menyebutkan pelaku masing - masing berinisial HS (31) dan IE (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua tersangka, lanjutnya, tertangkap tangan oleh petugas di Jl Singkil- Subulussalam, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil pada Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB dengan modus operasi kegiatan pemerasan terhadap Oknum Kepala Kampung Ketangkuhan.

Dari OTT tersebut, Tim Saber Pungli Aceh Singkil menemukan uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 50.00O.000. Menurutnya, uang tersebut merupakan lanjutan transaksi dari transaksi sebelumnya.

"Tersangka meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video call perbuatan asusila korban dengan seorang perempuan," ujar Mike
Hardy Wirapraja yang ikut didampingi Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Fauzi.

Dipaparkannya, pada awalnya korban memberikan uang Rp15 juta, dikarenakan tidak sesuai dengan jumlah yang diminta, para tersangka meminta korban untuk menjaminkan tiga buah BPKB sepeda motor milik korban.

Saat ini, kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Aceh Singkil. Dalam OTT tersebut, polisi selain menyita uang tunai senilai Rp 50 juta, juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil merk Toyota Kayla warna merah, milik HS dengan nomor polisi BL 1871 JU.

Kemudian, 1 Kunci Mobil merk Kayla, 3 buah BPKB Sepeda Motor milik korban, 1 Handphone Merk Samsung Galaxi, 1 Handphone Merk Oppo, dan 1 Handphone Merk Nokia 310.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 369 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, KUH Peudana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dipenghujung penyampaiannya, Kapolres Aceh Singkil meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban para pelaku untuk dapat melapor ke Mapolres Aceh Singkil. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini