-->

Kapolda Aceh: Vonis Mati Pengedar Narkoba Harus Dieksekusi untuk Efek Jera

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL -Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Aceh membutuhkan keseriusan semua pihak, terutama dalam aspek penegakan hukum. 

Ia menyebut, efek jera hanya bisa tercipta jika penindakan berjalan maksimal, termasuk dengan menjerat pelaku menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengeksekusi vonis mati yang telah dijatuhkan kepada bandar narkoba.

“Karena uang adalah urat nadinya. Untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera maksimal,” ujar Achmad Kartiko saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan itu mencakup 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Menurut jenderal polisi lulusan Akabri 1991 ini, Polda Aceh kini telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU pada tiga kasus narkotika. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi komprehensif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Aceh, yang belakangan dinilai makin masif dan terorganisir. 

“Kita tidak bisa berhenti di penangkapan saja. Kita harus kejar sampai ke hulu, sampai ke uangnya,” kata Achmad.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga mengungkap hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh. Dari informasi yang diterima, terdapat 38 terpidana mati dalam kasus narkotika yang kini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro.

“Meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya.

Achmad menambahkan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan oleh terpidana. 

Dalam hal ini, ia berharap adanya keseriusan semua pemangku kepentingan agar proses hukum benar-benar memberi kepastian dan efek jera.

“Narkotika adalah serious crime dan extraordinary crime. Musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya menjadikan Aceh sebagai daerah yang konsisten dalam memerangi narkotika secara menyeluruh, bukan hanya dalam tindakan simbolik, tetapi juga dalam realisasi vonis dan pemutusan akses dana para pelaku. (RED)

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.