SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Suasana haru dan syukur menyelimuti masyarakat pesisir Aceh Singkil. Setelah melewati berbagai dinamika dan perdebatan panjang, empat pulau yang sebelumnya disengketakan kini resmi kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil, H. Agustizar, menyampaikan apresiasinya atas keputusan yang dinilai bijaksana dan berpihak pada sejarah serta aspirasi warga.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kepedulian dan keberpihakan beliau. Ini bukan sekadar soal pulau, tetapi juga menyangkut jati diri kami sebagai masyarakat Aceh. Keputusan ini sangat menyejukkan hati," ujar H. Agustizar dengan nada tenang.
Kilas Balik Persoalan Wilayah
Empat pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, menyusul kekeliruan pemetaan sejak tahun 2008. Padahal, masyarakat Aceh sejak lama meyakini—baik secara historis, sosial, maupun budaya—bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Aceh.
Hal ini diperkuat oleh kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara pada tahun 1992, yang disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri kala itu. Namun, terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 pada April lalu yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
Jalan Tengah yang Menghargai Aspirasi
Melalui pendekatan damai dan diplomasi antarprovinsi, serta masukan dari berbagai pihak—termasuk DPR Aceh, tokoh masyarakat, dan pemuda—pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan yang dinilai bijak dan berpihak kepada keadilan wilayah.
“Kami berharap setelah keputusan ini, tidak ada lagi yang merasa terpinggirkan. Kita siap menjaga wilayah ini bersama-sama dalam semangat kebangsaan,” tambah Agustizar.
Lebih dari Sekadar Pulau
Bagi masyarakat Aceh Singkil, kembalinya keempat pulau ini bukan hanya soal batas administratif. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk pengakuan atas sejarah, identitas, dan eksistensi sosial mereka sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Tanah Rencong.
Keputusan Presiden Prabowo memberi angin segar bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Di tengah dinamika kebangsaan, langkah ini menjadi pengingat bahwa persatuan dan keadilan wilayah dapat diwujudkan melalui cara-cara yang damai dan bermartabat.
(Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.