SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Pelarian L (41), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan di Aceh Singkil, akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada Senin malam, 16 Juni 2025, setelah hampir delapan bulan buron.
Penangkapan berlangsung di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, sekitar pukul 22.00 WIB. L ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan sempat membuat keributan di lingkungan setempat.
“Benar, tersangka L berhasil kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia terlihat di wilayah Gosong Telaga Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Penganiayaan pada Oktober 2024
L ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial S (31) yang terjadi pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mengarah kuat kepada L sebagai pelaku utama. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM pada Februari 2025, setelah L menghilang dari kediamannya.
Dibekuk Berkat Informasi Warga
Penangkapan L disebut tidak lepas dari peran serta masyarakat. Warga melaporkan keberadaan L kepada aparat setelah melihatnya berada di desa dan sempat membuat onar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat ke lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Darmi Arianto Manik.
Dijerat Pasal 351 KUHP
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka.
Polres Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana di sekitar mereka. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.