-->

Pj Bupati Aceh Singkil Harapkan Pemilu 2024 melahirkan Institusi Politik yang Kohesif

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemerintah menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 dengan Tema “Pemilu Bersih". 

Rakor ini dilangsungkan di ruang OP-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin, 26 Desember 2022.

Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, ST., D.E.A, Dandim 0109/Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Sekretaris Derah, Ketua KIP Aceh Singkil, Anggota Paswaslih Aceh Singkil, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.

Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto dalam kesempatan itu memaparkan berkenaan dengan dasar hukum penetapan tahapan pemilu secara umum termasuk di Aceh Singkil. “Tahapan persiapan sudah dilaksanakan sejak Tahun 2022 yang lalu, tentu tahapan intinya akan berlangsung pada tahun 2023 dan 2024 yang akan datang, sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,“ ujarya.

Edi juga menjelaskan jadwal tahapan secara umum dalam Rapat Koordinasi ini, pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan data pemilih dimulai 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli s/d 13 Desember 2022, dan penetapan pesertanya sampai tanggal 14 Desember 2022.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan untuk tingkat kabupaten Aceh Singkil juga sudah selesai dilaksanakan, karena kewenangan KIP kabupaten/Kota itu hanya menetapkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslih Aceh Singkil, Deva Susanti dalam pemaparannya menyampaikan tugas-tugas Panwaslih Kabupaten/Kota.

“Tugas Panwaslih mengawasi pelaksanaan Pemilu berjalan Jujur, Lancar dan Adil (Jurdil) dan Panwaslih dalam melaksanakan tugasnya akan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP,” ungkap Deva.

Dalam pengawasannya, kata Deva, Panwaslih bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.

Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Merupakan Amanah

Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, ST., D.E.A dalam sambutanya menyampaikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanah yang ditugaskan kepada Pj Bupati.

“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan salah tugas yang dibebankan kepada Pejabat Bupati ketika kami dilantik pada Tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus kami untuk menyuskeskan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Marthunis.

Ia berharap kepada para pihak terkait agar dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu itu sendiri, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil agar betul-betul berkualitas.

“Melaksanakan pembangunan itu harus disiapkan dengan sebuah perencanaan yang tujuannya untuk menjadi lebih baik, termasuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Pembangunan Demokrasi erat kaitannya dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kalau kita lihat tren, semakin tinggi level demokrasi sebuah negara, maka IPM nya juga akan naik. Maka Pemilu ini sebagai salah satu pintu masuk kita untuk merubah kebijakan pembangunan dengan hasil Pemilu yang berkualitas," lanjutnya.

Pj. Bupati juga memaparkan bagaimana hubungan antara demokrasi dan meritokrasi dengan Corruption Perception Index dari sebuah penelitian dari European Politics and Society yang melibatkan 181 negara di dunia. 

“Demokrasi dan Meritokrasi mempunyai korelasi positif dengan nilai persepsi korupsi. Namun Meritokrasi memiliki pengaruh yang lebih signifikan ketimbangan demokrasi. Ini artinya agar tata kelola pemerintah lebih baik, maka demokrasi saja tidak cukup melainkan harus dipastikan proses demokrasi atau pemilu/pilkada harus dilaksanakan berbasis meritokrasi, yaitu politisi yang pilih pada saat pemilu/pilkada adalah karena kemampuannya, bukan alasan lain, seperti uangnya,’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Marthunis juga mengutip Buku Pillars of Prosperity yang menyatakan bahwa perdamaian (peace), kesejahteraan (prosperity) dan stabilitas (stability) sebuah negara hanya didapat melalui Institusi politik yang kohesif (cohesive political institutions). Institusi politik seperti diatas dicirikan dengan institusi yang memprioritaskan kepentingan bersama (common interest) dan memastikan ketersediaan fasilitasi publik (public goods). Timothy Besley dan Torsten Persson, penulis buku ini dari London School of Economics, memperingatkan bahwa dampak dari Tidak hadirnya Institusi Politik yang Kohesif akan menyebabkan sebuah negara didera dengan kemiskinan, kekerasan/Konflik dan kapasitas pemerintahan yang lemah. 

“Tentunya kira berharap Pemilu dan Pilkada 2024 adalah Pemilu/Pikada yang berkualitas dan nantinya di Aceh Singkil akan melahirkan institusi politik yang kohesif dan menjadi sebab Aceh Singkil lebih baik dimasa yang akan datang,” tutup Marthunis (JML/RED)

Sumber: Prokopim Aceh Singkil


Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini