-->

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Maret 2022, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Aceh Singkil ke Masyarakat

REDAKSI



SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Program relaksasi pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022.


Untuk itu masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Singkil yang mengalami tunggakan pajak kendaraan agar segera mengurus pajak ke kantor Samsat dengan memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum masa berakhir pada 31 Maret 2022.

"Kepada masyarakat Aceh Singkil yang mengalami tunggakan pajak kendaraan, agar segera membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program relaksasi ini, yang masih tersisa sekitar 8 hari lagi," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman,S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Mulyadi,S.H.,MH dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Rabu (23/2/2022).

Menurut Mulyadi, pada program relaksasi pemutihan pajak kendaraan ini, selain ada penghapusan denda pajak, juga ada penghapusan pajak tunggakan di atas empat tahun.

"Sesuai program relaksasi 1 sampai 4 tahun, maka tunggakan 5 tahun keatas tetap diputihkan dan dihitung hanya sampai tahun ke 4," ujarnya.

Bahkan, dalam proses relaksasi ini pihak Samsat  juga ikut membantu layanan administrasi agar mudah dan cepat, yang terpenting masyarakat nyaman dan mau memanfaatkan program relaksasi.

"Ayo kita ke Samsat terdekat, dan bagi masyarakat yang jauh dari Samsat Singkil, bisa mengurus di gerai Samsat Pos Lantas Rimo Simpang empat (4) Bazis di Kecamatan Gunung Meriah," sebutnya.

Mulyadi menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, seperti memakai Helm, membawa SIM, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini