-->

BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak Operasional SPPG, Bagaimana dengan 13 Dapur di Aceh Singkil?

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL –
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam siaran pers BGN yang dikutip dari bgn.go.id, Jumat (7/8/2026), Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, 7 Agustus 2026.

BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi proses sertifikasi melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan keterangan Satgas MBG Kabupaten Aceh Singkil, dari 17 dapur SPPG yang telah beroperasi, 4 dapur telah mengantongi SLHS, sedangkan 13 dapur lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

Kepala Sekretariat Satgas MBG Kabupaten Aceh Singkil, Rully Suhaidi, sebelumnya mengatakan proses pemenuhan persyaratan tersebut terus dilakukan dengan pendampingan dan koordinasi bersama Dinas Kesehatan serta instansi terkait.

Sementara itu, Sudaryono mengatakan hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG.

BGN menegaskan, apabila sebuah dapur dinyatakan tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen," ujar Sudaryono.

Menurut BGN, standar higiene dan sanitasi berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, serta keselamatan penerima manfaat Program MBG.

Hingga saat ini, BGN menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Namun, kondisi masing-masing dapur masih akan diverifikasi sebelum BGN menentukan tindak lanjut.

Di sisi lain, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi kepada pengelola SPPG yang membutuhkan bantuan dalam proses administrasi pengurusan SLHS.

BGN juga meminta pengelola SPPG yang menghadapi kendala dalam proses sertifikasi agar menyampaikan pengaduan kepada BGN.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dihadapi dapat diketahui dan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Dengan batas waktu yang ditetapkan hingga 10 Agustus 2026, proses pemenuhan SLHS bagi dapur SPPG di Aceh Singkil kini memasuki tahap penting.

Penulis: Jamaluddin

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini