SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman meminta para Imam Mukim tidak hanya hadir ketika sengketa sudah terjadi. Mereka didorong mampu mencegah persoalan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Pesan itu disampaikan Hamzah saat membuka kegiatan Pembekalan Aparatur Mukim tentang Adat Istiadat Aceh Singkil dan Penyelesaian Sengketa Adat (Peradilan Adat) yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil di Offroom Setdakab Aceh Singkil, Senin (10/8/2026).
Hamzah mengatakan, aparatur mukim memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai adat, memelihara keharmonisan dan memperkuat persatuan masyarakat.
“Mukim bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan. Mukim harus mampu mencegah konflik sebelum membesar, merawat hubungan sebelum renggang, dan menghadirkan musyawarah sebelum perselisihan menjadi pertentangan,” kata Hamzah.
Baca juga: MAA Aceh Singkil Bekali Imam Mukim soal Peradilan Adat, Wabup Buka Kegiatan
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat tidak semata-mata mencari siapa yang benar dan salah. Yang lebih penting adalah memastikan keadilan dirasakan kedua pihak, hubungan dapat dipulihkan dan perdamaian kembali terwujud.
“Adat harus menjadi jembatan yang mempertemukan, bukan dinding yang memisahkan,” ujarnya.
Karena itu, Hamzah meminta para Imam Mukim memahami kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Mereka juga diminta memperkuat komunikasi dengan Keuchik, tokoh adat, ulama serta tokoh masyarakat.
“Jangan biarkan persoalan kecil tumbuh menjadi konflik besar. Hadirkan musyawarah sedini mungkin, karena perdamaian yang dijaga sejak awal jauh lebih berharga daripada konflik yang diselesaikan setelah luka semakin dalam,” tegasnya.
Hamzah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen memperkuat kelembagaan adat sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan yang kuat membutuhkan masyarakat yang rukun, sedangkan kerukunan perlu ditopang nilai-nilai adat yang tetap hidup dan dihormati.
Kegiatan pembekalan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan bagi para Imam Mukim, tetapi dapat diterapkan dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan persoalan masyarakat sesuai kewenangan yang berlaku.
Penulis: Jamaluddin

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.