-->

Permohonan Penetapan Eksekusi Dikabulkan, PTUN Banda Aceh Mewajibkan Bupati Aceh Singkil Segera Merehabilitasi Kedudukan Penggugat

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan permohonan penetapan eksekusi yang diajukan oleh mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Fadli selaku Pengugat terhadap Bupati Aceh Singkil selaku Tergugat.

Permohonan itu dikabulkan PTUN Banda Aceh pasca surat Permohonan tanggal 06 Januari 2020 yang diajukan oleh Ahmad Fadli, perihal Permohonan Penetapan Eksekusi Terhadap Putusan Nomor: 22/G/2017/PTUN.BNA tertanggal 25 Februari 2018 jo Nomor : 111/B/PT.TUN-MDN tertanggal 25 Juli 2018, serta Surat Pemberitahuan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, vide surat panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tertanggal 18 September 2018 dalam perkara Nomor: 22/G/2017/PTUN.BNA.

Ahmad Fadli, kepada SingkilTerkini.Net, Selasa (28/1/2020) membenarkan PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Permohonan Penetapan Eksekusi yang diajukannya pasca memperoleh keputusan hukum tetap atas gugatannya terhadap Bupati Aceh Singkil sebagaimana yang tertuang dalam salinan Penetapan, PTUN Banda Aceh, Nomor: 01/PEN-EKS/2020/PTUN.BNA, tertanggal 27 Januari 2020, yang ditandatangani langsung oleh Yusri Arbi, SH,MH selaku Ketua PTUN Banda Aceh.

Dikatakannya, dalam isi salinan penetapan dari PTUN Banda Aceh, ditetapkan mengabulkan Permohonan Eksekusi tersebut (yang diajukan Penggugat), dan memerintahkan kepada Tergugat yaitu Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 22/G/2017/PTUN.BNA tertanggal 25 Februari 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal Penundaan, PTUN Banda Aceh menolak Permohonan Penundaan kedua Objek Sengketa yang diajukan Penggugat. Sedangkan Dalam hal Eksepsi, PTUN Banda Aceh juga menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya," jelasnya.

Kemudian, kata Ahmad Fadli, dalam pokok perkara, juga disebutkan, mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya; dan menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 156.a Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tanggal 26 Juli 2017/2 Dzulqaidah 1438H.

"Termasuk, Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tanggal 1 Agustus 2017/8 Dzulqaidah 1438H, juga tidak sah," ungkap Ahmad Fadli kepada SingkilTerkini.Net.

Tidak hanya itu, tegasnya, dalam salinan putusan itu, juga memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut, Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 156.a Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tanggal 26 Juli 2017/2 Dzulqaidah 1438H.

Termasuk, Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tanggal 1 Agustus 2017/8 Dzulqaidah 1438H, juga diperintahkan untuk dicabut.

Lalu, tambahnya, mewajibkan Tergugat untuk segera merehabilitasi Kedudukan Penggugat seperti semula yaitu sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 375.000.

Terkait salinan Penetapan dari PTUN Banda Aceh, Ahmad Fadli yang saat ini sudah menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil berharap agar Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dapat menindaklanjuti apa yang telah ditetapkan oleh PTUN Banda Aceh. (Red/Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini