-->

KIP Aceh Singkil Umumkan 117 Calon Anggota PPK Lulus Seleksi CAT, Lanjut Wawancara Tanggal 11 Mei 2024

REDAKSI

SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, telah mengumumkan hasil seleksi tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) peserta calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.


Pengumuman tersebut berdasarkan surat KIP Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 287/PP.04.2-PU/1110/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024, tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir.

Baca Juga: KIP Aceh Singkil Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024 di 42 Desa


Adapun yang lulus seleksi CAT, dari Kecamatan Danau Paris 10 orang, Gunung Meriah 10 orang, Kuta Baharu 10 orang, Kuala Baru 10 orang, Pulau Banyak 10 orang, Pulau Banyak Barat 10 orang, Singkil Utara 10 Orang, Simpang Kanan 14 Orang, Singkohor 10 Orang, Suro Makmur 10 Orang dan dari Kecamatan Singkil 13 Orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kabupaten Aceh Singkil, Syaiful Brutu, mengatakan, selesai diumumkan hasil seleksi tertulis, maka peserta calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi CAT akan Kembali mengikuti seleksi wawancara.


"Dari 281 peserta yang ikut seleksi tertulis, kita telah menetapkan 117 peserta yang lulus seleksi tertulis/CAT, selanjutnya mereka akan kembali mengikuti seleksi wawancara yang telah dijadwalkan pada Sabtu 11 Mei hingga Senin 13 Mei 2024, di kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil," kata Syaiful Brutu kepada Singkilterkini.net, Jumat (9/5/2024).


Diketahui, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Nomor: 287/PP.04.2-PU/1110/2024 juga didapati beberapa poin yang dicantumkan. Yakni, Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti wawancara wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Pendaftaran. (JML/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini