-->

Pentingnya Independensi dan Transparansi dalam Pembentukan Panwaslih Pilkada 2024

REDAKSI

Oleh: Jamaluddin

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu memimpin dan memajukan daerah mereka. Namun, seperti halnya pemilu pada umumnya, Pilkada juga memerlukan pengawasan yang ketat selama pelaksanaannya agar terhindar dari terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Salah satu lembaga pengawas Pilkada tingkat kabupaten adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota. Panwaslih merupakan lembaga yang terdiri dari sejumlah pengawas independen yang mengawasi pelaksanaan Pilkada, memantau jalannya pemungutan suara, dan mengawasi penghitungan suara. Namun, perlu ditekankan bahwa lembaga pengawas Pilkada akan berfungsi dengan baik apabila terbentuk secara independen dan transparan.

Baca Juga: NasDem Aceh Singkil Ajukan 3 Nama Bakal Calon Bupati untuk Pilkada 2024 ke DPW Aceh, Satu Diantaranya Kader Nasdem 

Pertama, independensi merupakan faktor penting dalam pembentukan Panwaslih. Para anggota Panwaslih harus terbebas dari pengaruh politik dan kepentingan golongan tertentu untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak terdistorsi oleh kepentingan tertentu.

Kedua, adanya transparansi dalam proses seleksi calon anggota Panwaslih juga penting. Calon anggota Panwaslih harus dipilih bukan karena afiliasi politik atau kepentingan golongan tertentu, melainkan karena kemampuan dan integritas. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memastikan bahwa seleksi berjalan secara objektif.

Ketiga, independensi dan transparansi harus menjadi kriteria utama bagi calon anggota Panwaslih yang terpilih. Para anggota Panwaslih tidak boleh memiliki afiliasi politik atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi tugas dan pengawasan mereka.

Keempat, calon anggota Panwaslih harus memiliki kualitas dan keahlian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pengawasan Pilkada. Mereka juga harus memiliki kompetensi dan integritas yang baik agar dapat melakukan tugasnya dengan baik.

Kelima, penting bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait lebih aktif dalam memantau dan memberikan masukan terhadap proses seleksi calon anggota Panwaslih. Hal ini dapat memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif.

Keenam, proses seleksi calon anggota Panwaslih harus diawasi oleh pengawas independen. Semua proses seleksi harus diumumkan dan dibuka bagi masyarakat agar proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan dan menjadikan Panwaslih sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan pengawasan Pilkada.

Ketujuh, seleksi calon anggota Panwaslih harus dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, integritas, serta reputasi yang terpercaya dari calon anggota.

Kedelapan, independensi dan transparansi dalam pengawasan Pilkada penting untuk meningkatkan legitimasi lembaga pengawas, memberikan kepercayaan publik, dan memberikan jaminan bahwa pelaksanaan Pilkada dilakukan dengan kualitas yang baik.

Kesembilan, independensi dan transparansi dalam pengawasan Pilkada tidak hanya penting pada tahap seleksi calon anggota Panwaslih, tetapi juga pada tahap pengawasan selama pelaksanaan Pilkada.

Kesepuluh, pentingnya independensi dan transparansi dalam pengawasan Pilkada perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan kita harus bersama-sama memastikan bahwa lembaga pengawas dapat berjalan secara independen dan transparan serta dapat menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.

Penulis adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Aceh Singkil.

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini