-->

KIP Aceh Singkil Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024 di 42 Desa

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil memperpanjang waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu 11 Mei 2024.

Perpanjangan waktu ini dilakukan karena tidak mencukupinya dua kali kebutuhan di 11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil. Dari 11 kecamatan ini, didapati 42 desa dari total 116 desa jumlah pendaftar calon anggota PPS belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, Syaiful Brutu, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Mengoptimalisasi Pengawasan Pilkada 2024: Pentingnya Mendorong Partisipasi Publik

“Dalam keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 disebutkan bahwa perpanjangan dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali waktu perpanjangan selama tiga hari,” ujar Syaiful Brutu dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

KIP Aceh Singkil, sambungnya, melakukan perpanjang waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS pada Pilkada 2024 untuk tiga hari hingga Sabtu 11 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah calon anggota PPS yang mendaftar dan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Singkil.

Syaiful juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2024 yang untuk pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Menyongsong Pilkada Aceh Singkil 2024: Membangun Kepemimpinan yang Responsif dan Berpihak pada Rakyat

Sebanyak 42 desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi anggota PPS dari Kecamatan Danau Paris: Desa Lae Balno, Napagaluh, Sikoran dan Desa Situban Makmur, Kecamatan Gunung Meriah: Blok 15, Blok 18, Blok 31, Blok VI Baru, Bukit Harapan, Labuhan Kera, Pandan Sari, Perangusan, Seping Baru, Tanjung Betik dan Desa Tulaan.

Kemudian, dari Kecamatan Kota Baharu: Desa Ladang Bisik dan Desa Desa Pea Jambu, Kecamatan Kuala Baru: Desa Kayu Menang dan Desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau Banyak: Desa Pulau Baguk, Pulau Balai dan Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak Barat: Desa Suka Makmur dan Desa Ujung Sialit.

Baca Juga: Pentingnya Independensi dan Transparansi dalam Pembentukan Panwaslih Pilkada 2024

Lalu, dari Kecamatan Simpang Kanan: Desa Guha, Lae Gecih, Lipat Kajang Atas, Pandan Sari, Pangi, Pertabas, dan Desa Sidodadi), Kecamatan Singkil: Desa Pemuka, Teluk Rumbia dan Desa Ujung, Kecamatan Singkil Utara: Desa Kampung Baru dan Desa Telaga Bhakti), Kecamatan Singkohor: Desa Lae Sipola, Mukti Jaya dan Desa Pea Jambu, dan dari Kecamatan Suro Makmur: Desa Mandumpang, Pangkalan Sulampi dan Desa Suro Makmur. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini