SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Sejumlah tokoh masyarakat, ulama, akademisi, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemuda, aktivis dan insan pers di Kabupaten Aceh Singkil melakukan audiensi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Kamis (4/6/2026).
Audiensi yang berlangsung di Media Center KIP Aceh Singkil itu membahas usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) tersendiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penggagas audiensi, Budi Hendrawan, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat Aceh Singkil, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, ulama, pemuda, mahasiswa hingga organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, audiensi dengan KIP Aceh Singkil merupakan langkah awal untuk membangun dukungan terhadap usulan pembentukan Dapil 11.
"Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian semua pihak sehingga Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki daerah pemilihan tersendiri yang dapat memperkuat keterwakilan masyarakat di DPRA," kata Budi.
Dalam forum tersebut, akademisi Zakirun Pohan memaparkan kajian mengenai dasar hukum dan kelayakan pembentukan dapil baru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Zakirun, berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dinilai memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan tersendiri.
Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas sosial dan budaya masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan data jumlah penduduk terkini, gabungan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah memenuhi syarat alokasi minimal tiga kursi DPRA sebagaimana diatur dalam ketentuan penataan daerah pemilihan.
"Secara yuridis dan demografis, Aceh Singkil dan Subulussalam telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan tersendiri," ujar Zakirun.
Dalam audiensi tersebut, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Dapil Aceh 11 yang mencakup Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dengan alokasi tiga kursi DPRA.
Para peserta berharap KIP Aceh Singkil dapat menindaklanjuti hasil audiensi tersebut melalui koordinasi dengan KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bagian dari proses penataan daerah pemilihan pada Pemilu mendatang.
Ketua KIP Aceh Singkil, Muhammad Nasir, menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan peserta akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan lebih lanjut kepada KIP Aceh sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami menerima aspirasi yang disampaikan hari ini. Dokumen ini akan kami koordinasikan dan konsultasikan dengan KIP Aceh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nasir.
Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen dukungan pembentukan Dapil 11 oleh perwakilan peserta kepada Ketua KIP Aceh Singkil sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan daerah pemilihan untuk Pemilu mendatang.(Red)


Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.