SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL UTARA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil melaporkan dugaan pengalihan aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Laporan itu disampaikan pada Kamis (21/5/2026). CHK menilai aset yang dipersoalkan diduga merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berasal dari program BRR pascatsunami.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, kepada wartawan mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
"Kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat," kata Razaliardi.
Menurut dia, objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, dengan luas sekitar 36.142 meter persegi atau sekitar 3,6 hektare.
CHK menduga tanah tersebut telah menjadi objek transaksi pada Januari 2026. Dugaan itu, kata Razaliardi, perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Selain menyerahkan dokumen terkait kepemilikan tanah, CHK juga menyampaikan sejumlah data pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Razaliardi berharap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dapat menindaklanjuti laporan itu secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Seluruh informasi yang disampaikan CHK masih berupa dugaan dan menunggu proses klarifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.(Jml/AT)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.