SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL – Bupati Aceh Singkil memimpin rapat teknis dan finalisasi penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup), bantuan rehabilitasi rumah, serta stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Singkil. Rapat berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (07/04/2026).
Rapat tersebut dipandu oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dandim 0109/Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Asisten II, para kepala SKPK terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, kepala desa, serta perangkat desa dari wilayah terdampak banjir dan longsor pada 26 November 2025 lalu.
Dalam arahannya, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menyampaikan bahwa sebelum rapat berlangsung, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Sosial terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Saat rapat berlangsung, saya menerima penjelasan dari BPBD Aceh Singkil, Dinas Sosial, dan BPS terkait petunjuk teknis penerima manfaat bantuan. Selain itu juga ada masukan dari unsur Forkopimda, para camat, dan kepala desa yang terdampak langsung di lapangan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, hasil rapat menyepakati dilakukan pendataan ulang oleh tim yang sebelumnya telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Proses pendataan dijadwalkan mulai Rabu (08/04/2026) hingga 14 April 2026.
Setelah pendataan, kata Bupati, akan dilakukan verifikasi dan validasi data sebelum diajukan kembali ke Kementerian Sosial agar bantuan Jadup dapat segera dicairkan.
“Setelah pendataan, akan dilakukan verifikasi dan validasi, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial agar bantuan dapat segera direalisasikan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan kepada seluruh tim, camat, dan kepala desa agar proses pendataan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan kedekatan pribadi maupun faktor perasaan.
“Ini tidak bisa lagi main-main. Data harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan, jangan karena hubungan keluarga atau penilaian subjektif,” tegas Bupati.
Ia juga meminta seluruh tim bekerja maksimal dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi data penerima manfaat, khususnya terkait data jaminan hidup (Jadup) sebanyak 605 penerima.
Bupati mengungkapkan masih adanya laporan masyarakat terkait data yang tidak sesuai, termasuk nama warga yang tidak tercantum dalam data final meskipun telah didata sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menjadi perhatian serius berdasarkan penjelasan dari BPS terkait validitas data kependudukan.
“Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Data harus benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Jml)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.