-->

Tokoh Singkil soal Pulau Dipindah ke Sumut: Ini Bukan Isu Daerah, Ini Seruan untuk Aceh Bersatu

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NETACEH SINGKIL – Isu pemindahan empat pulau dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali menyita perhatian publik. 

Sejumlah tokoh masyarakat di Aceh Singkil menyebut langkah itu bukan hanya persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut sejarah, keadilan, dan harga diri Aceh sebagai daerah istimewa.

“Ini bukan sekadar soal peta. Ini soal harga diri, sejarah, dan keadilan bagi Aceh. Kita tidak bisa diam melihat wilayah kita dipindahkan begitu saja,” tegas tokoh masyarakat Aceh Singkil, H. Agustizar, saat diwawancarai Singkil Terkini, Minggu (15/6/2025).

Latar Belakang

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dalam lampiran keputusan tersebut, empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—dicantumkan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

📎 Referensi: Kompas.com – "Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Kata Pemerintah"

Namun, masyarakat Aceh Singkil menolak keputusan itu karena menyebut pulau-pulau tersebut selama ini masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, baik secara historis maupun berdasarkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat setempat.

📎 Referensi: Serambinews.com – "Pemkab Aceh Singkil Bersikap soal Pulau yang Masuk Sumut"

Tanggapan Tokoh Masyarakat

H. Agustizar, dalam pernyataannya, menyebut pemindahan itu harus dilawan secara hukum. Ia menyatakan bahwa Aceh tidak boleh kehilangan wilayah sedikit pun tanpa penjelasan yang sah dan adil.

“Saya berharap Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil menempuh jalur hukum. Jangan biarkan tanah kita diambil perlahan,” ungkapnya.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil H. Syafriadi Oyon, S.H., telah menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum dan telah menyurati Mendagri untuk meminta klarifikasi dan koreksi terhadap SK tersebut.
📎 Referensi: Serambinews.com – "Bupati Aceh Singkil Akan Gugat Pemindahan Pulau"

“Kita sedang siapkan data historis dan dokumen hukum. Ini tidak bisa kita diamkan karena menyangkut batas wilayah kabupaten,” kata Syafriadi Oyon kepada media.

📎 Referensi: Medan.tribunnews.com – "Empat Pulau Masuk Sumut, Aceh Singkil Tidak Terima"

Tanggapan Pemerintah Provinsi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tengah menyiapkan langkah strategis untuk menanggapi perubahan data wilayah tersebut. Pemprov Aceh disebut telah menyurati Kementerian Dalam Negeri dan mempelajari kemungkinan gugatan hukum ke PTUN.

📎 Referensi: Antara News – "Pemprov Aceh Minta Penjelasan soal Pulau Masuk Sumut"

“Kami tidak tinggal diam. Ini wilayah Aceh dan harus kita pertahankan dengan cara yang sah secara hukum,” kata Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (14/6/2025).

Suara Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh

Anggota DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi dan Anggota DPR RI Muslim Ayub kompak mendorong pemerintah Aceh agar menempuh jalur hukum. Mereka menegaskan bahwa pemindahan wilayah administratif tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa konsultasi dengan masyarakat terdampak.

📎 Referensi:

Jalur Hukum: Gugatan PTUN

Sejumlah ahli hukum menyarankan agar Pemerintah Aceh menggugat SK Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini dinilai konstitusional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

📎 Referensi: Tempo.co – "Ahli Hukum: Aceh Bisa Gugat Pemindahan Pulau"

Fakta Historis dan Kultural

Masyarakat di Kecamatan Pulau Banyak menyebut bahwa selama ini mereka mencari nafkah dan mengelola kawasan empat pulau tersebut. Aktivitas nelayan, wisata, hingga dokumen administrasi seperti pemakaman, berada di bawah struktur Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

📎 Referensi: Acehkini – "Nelayan Pulau Banyak Tolak Pemindahan Pulau"

Seruan dari Ujung Barat Aceh

H. Agustizar menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan batas wilayah bukan sekadar tugas pemerintah, tapi panggilan seluruh rakyat Aceh.

“Kalau kita tidak bersatu sekarang, kapan lagi? Ini bukan hanya soal empat pulau. Ini soal Aceh dan hak-haknya sebagai daerah otonomi khusus,” pungkasnya. (RED)

Baca Juga:

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini