SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Tokoh masyarakat Aceh Singkil, H. Agustizar, yang juga mantan anggota DPRK Aceh Singkil, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil langkah hukum menyikapi pemindahan empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek) yang sebelumnya dikenal berada di perairan Kabupaten Aceh Singkil.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut kedaulatan dan tanggung jawab kita sebagai masyarakat dan pemerintah untuk menjaga wilayah Aceh,” kata H. Agustizar kepada SingkilTerkini.Net, Selasa (11/6/2025).
Menurutnya, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi solusi konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan yang telah diambil pemerintah pusat.
“Kita perlu tempuh jalur yang sah. Ini kesempatan untuk membuktikan bahwa Aceh punya dasar dan data yang kuat untuk mempertahankan wilayahnya,” ujarnya.
H. Agustizar juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, akademisi, dan generasi muda, untuk mendukung langkah konstitusional demi keadilan.
“Saya yakin Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil punya niat baik. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi dan keberanian mengambil langkah hukum demi kepentingan jangka panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak keberatan jika Pemerintah Aceh mengajukan gugatan hukum ke PTUN atas dasar keberatan terhadap keputusan administratif yang diambil.
Pernyataan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan itu menetapkan bahwa Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 April 2025, dan saat ini menjadi perhatian serius masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.
Baca Juga:
Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN
“Hari ini bukan waktunya saling menyalahkan. Ini waktunya kita bersatu, agar wilayah Aceh tetap utuh, dan langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Agustizar. (Jamal)
Baca Juga:
Mendagri Persilakan Aceh Gugat ke PTUN, Tapi Biayanya dari Uang Siapa?
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.