-->

Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar Tepis Tuduhan

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Sejumlah petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar dilaporkan ke Polres Aceh Singkil beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berinisial S. 

Tuduhan pengeroyokan itu pun ditepis langsung oleh Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar yang dituduh melakukan pengeroyokan itu. Tidak hanya itu, sejumlah petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar yang didampingi kuasa hukumnya juga telah melaporkan S ke Polres Aceh Singkil dengan pasal 352 KUHPidana.

Muhammad Rifa'i Manik, selaku kuasa hukum satpam PT Socfindo menjelaskan, bahwa pada Kamis 02 Maret 2023 sekira pukul 18:00 WIB di areal Blok 53 Div. II PT Socfindo Kebun Lae Butar Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Petugas Satpam PT Socfindo berinisial AB, PM dan SSB melakukan Patroli dan mendapati warga berinisial S sedang melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.


Selanjutnya, terang Rifa'i, AB, PM, dan SSB menangkap dengan memborgol tangan S untuk diamankan. "S kemudian melakukan perlawanan sehingga AB berinisiatif memasangkan borgol ke pelak sepeda motor milik pelaku, namun tanpa diduga pelaku berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri," ujar Rifa'i Manik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, sambung Rifa'i, AB dkk kemudian berpencar untuk menelusuri keberadaan S, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap."S kemudian diamankan beserta barang bukti buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor dan diserahkan kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Rifa'i.

Ditambahkannya, akibat perlawanan yang dilakukan oleh S, AB mengalami luka di bagian bibir dan lengan tangan. "Bukan hanya itu, PM juga mengalami luka memar di bagian pipi kiri atas, dan SSB juga mengalami luka gigitan di bagian lengan sebelah kiri," terang Rifa'i

Ketiga korban tersebut, kata Rifa'i juga telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Aceh Singkil (Visum Et Repertum). Rifa'i Manik menyebutkan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan terduga pelaku S ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Laporan itu sudah di terima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2023/SPKT/Res Asing tertanggal 02 Maret 2023, tepat sehari sebelum saudara S melaporkan satpam PT Socfindo itu. "Maka, dengan ini kita menepis tuduhan bahwa adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap saudara S," tegas Rifa'i.

"Kendatipun demikian, karena S juga telah melakukan laporan ke Polres Aceh Singkil terbadap sejumlah centeng (petugas pengamanan) PT Socfindo itu, maka kita tunggu saja proses hukumnya," ungak Rifa'i.

Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Saat ini, kedua belah pihak sudah membuat laporan ke Polres Aceh Singkil, dan mari sama-sama kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya. (RED/JML/INS)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini