-->

Tujuh Desa di Singkil Utara Terima Sertifikat Restorative Justice dari Kejari Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyerahkan sertifikat Restorative Justice kepada tujuh desa di Kecamatan Singkil, Rabu (16/11/2022).

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, mengatakan ke tujuh desa di Kecamatan Singkil yang menerima sertifikat Restorative Justice, meliputi Desa Gosong Telaga Barat, Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara, Kampung Baru, Ketapang Indah, dan Desa Telaga Bakti.

Menurut Budi, Rumah Restorative Justice dibentuk untuk terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Rumah Restorative Justice disamping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya,” ujar Budi. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini