-->

Kapolres Aceh Utara: Hari ke-7 Operasi Patuh Rencong, Puluhan Pengendara Dikenai Sanksi Tilang

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH UTARA - Sebanyak 20 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari ketujuh Operasi Patuh Rencong 2019 yang digelar  diwilayah hukum Polres Aceh Utara, Rabu, (4/9/2019).

"Total ada 20 surat tilang yang diberikan kepada pengendara pada hari ketujuh Operasi Patuh Rencong 2019 yang digelar depan Pos Lantas Lhoksukon dan di Jln Medan - Banda Aceh, Desa Reudep Kecamatan Lhoksukon (Depan Pabtrik Kaca)," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK kepada Singkilterkini.net, Rabu (4/9/2019) di Aceh Utara.

Jumlah tersebut, jelasnya, mengalami penurunan dari 27 kendaraan yang ditilang pada hari keenam Operasi Patuh Rencong 2019 diwilayah Kabupaten Aceh Utara.

"Jumlah Kenderaan Yang ditilang dari Hari pertama hingga hari ketujuh sebanyak 73 Kendaraan," sebut Kapolres seraya menjelaskan angka tersebut, mengalami penurunan 40% dari tahun sebelumnya yaitu dari 121 ke 73.

Menurut Kapolres, pelanggar lalulintas dalam Operasi Patuh Rencong 2019 didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 51 pelanggar, sedangkan untuk pengendara roda empat hanya 22 pelanggar.

Disampaikan Kapolres, bahwa sasaran utama operasi patuh rencong 2019 yakni, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP; pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas; pengemudi kendaraan bermotor roda 2 yang berboncengan lebih dari satu.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang mengkonsumsi narkoba; pengemudi kendaraan bermotor yang berkendaraan melebihi batas kecepatan; pengemudi kendaraan bermotor roda 2 yang tidak menggunakan helm standart SNI; pengemudi kendaraan bermotor roda 4 tidak menggunakan safety belt; dan pengemudi kendaraan bermotor tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Terkait pelaksanaan Operasi Patuh Rencong, AKBP Ian Rizkia Milyardin mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Utara untuk mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Karena, kecelakaan terjadi karena pelanggaran.

Operasi Patuh Rencong 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus dan berakhir pada 11 September 2019. "Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Utara," ujarnya. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini