SINGKILTERKINI.COM, SUBULUSSALAM - Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap Suryadi (39) yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu dipinggir jalan Cut Nyak Dhin, depan Loket Himpak, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh. Pada Senin, (10/6/2019) sekira Pukul 12.00 WIB.
Polisi menangkap Suryadi, warga Desa Mukti Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, berkat warga yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi, dimana di Loket Himpak ada paket yang di curigai yang dikirim dari Medan ke Subulussalam tanpa nama pengirim.
"Menanggapi laporan tersebut, Kami pihak langsung kelokasi guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket yang dicurigai," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPTU Mustafa, SH dalam keterangan yang diterima SingkilTerkini,Com, Senin, (10/6/2019).
Dijelaskan Mustafa, sekira pukul 11.50 WIB, tersangka datang dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan maksud ingin menggambil paket tersebut sehingga pada pukul 12.00 wib saat paket tersebut sudah diambil dan sudah berada ditangan pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan dalam paket kardus ditemukan didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah yang disisipkan dalam lipatan pakaian bekas dalam kotak tisu," ujar Mustafa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan les merah dengan berat bruto keseluruhan 3,40 gram, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, tiga buah kaca pirek dan jarum suntik.
Kemudian, satu bungkus plastik transparan les merah dengan jumlah semuanya sebanyak 132 buah, satu buah kardus Relax Night warna coklat yang berisikan baju bekas dan kotak kardus sedang serta kotak tisu tempat penyimpanan sabu.
Selanjutnya, usai ditangkap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 -20 tahun penjara," jelasnya.
Lanjutnya, dalam upaya menindak tindakan kejahatan maupun narkoba, polisi akan bersiaga untuk menanggapi segala laporan masyarakat terkait kasus pidana.
Untuk itu, Ia berharap kepada masyarakat di Kota Subulusalam dan Aceh Singkil untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika ada sesuatu yang meresahkan ketertiban umum. "Apalagi terkait narkoba, kami akan langsung tindak tegas," tegas Mustafa. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.