-->

PT PLB Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api Untuk Cegah Karhutla

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) melakukan sosialisasi dan pembinaan masyarakat peduli Api bersama Muspika Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Sosialisasi yang digelar dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berlangsung di halaman Kantor Kepala Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (22/6/2022).

Hadir dalam sosialisasi Danramil 02/Singkil Kapten Inf Bambang Supriadi, Kapolsek Singkil Utara Ipda Bambang Saputra, Kepala Imum Mukim Gosong Telag Singkil Utara Samsudin, Kepala Kampung Baru Selamat beserta perangkat.

Hadir juga Babinsa Kampung Baru Koptu Sugianto, Bhabinkamtibmas Kampung Baru Bripka Azmi, dan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Api (PMA) Kampung Baru.

Sementara dari Perusahan PT PLB dihadiri CDO (Community Development Officer) atau Humas Teguh diwakili M Jamil (Kobol), Asisten SHE Jhon Sinaga , PIC Fire H Rasulin, dan sejumlah Staff dan karyawan  PT.PLB.


Kepala Kampung Baru Selamat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada perusahaan PT PLB beserta Muspika Singkil Utara atas pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan Masyarakat Peduli Api di Desanya.

Terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat yang begitu antusias untuk mengikuti acara sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sementara, Kapolsek Singkil Utara lpda Bambang Saputra dalam sambutannya ikut menyampaikan himbauan bahaya karhutla, serta mengingatkan adanya sanksi bagi pembakar hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


Mengingat di Kecamatan Singkil Utara di Tahun 2021 jumlah lahan yang terbakar sangat luas untuk itu pencegahan sejak dini sangat di perlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan Undang Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. 

"Pada Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Ipda Bambang.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya pencegahan karhutla, karena bahaya karhutla merusak kelestarian lingkungan serta dampak polusi udara yang juga berdampak pada kesehatan manusia.


Selanjutnya, Danramil 02/ Singkil Kapten Inf Bambang Supriadi dalam sambutannya juga menyampaikan hal yang sama.

Ia mengajak kepada peserta sosialisasi untuk ikut serta mengigatkan kepada masyarakat lainnya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Saya menekankan kepada para peserta bahwa sangat penting kesadaran dan peran serta masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dengan cara-cara sederhana seperti tidak membakar hutan maupun lahan baik itu milik pribadi atau lahan orang lain," ujarnya.

Danramil juga menegaskan siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan PT PLB diwakili oleh Asisten SHE Jhon A Sinaga mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut aktif bersama-sama para pihak menjaga dan mengolah tanahnya, melakukan pemantauan dan tindakan dini dalam upaya pemadaman bila terjadi kebakaran, sehingga api bisa ditanggulangi sebelum membesar.


Disampaikannya, kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi saja, namun harus dilakukan secara bersama untuk mengambil peran masing-masing baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat. 


Sebagai ujung tombak diberikan tugas untuk melakukan edukasi pemahaman tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan khususnya di kecamatan Singkil Utara yang wilayahnya sebagian besar adalah lahan gambut.

Melalui kegiatan ini, tambahnya, diharapkan dapat membangun sinergitas antara perusahaan, unsur muspika, pemerintah desa dan masyarakat setempat dalam antisipasi karhutla. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini