SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL– Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat dalam konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (13/3/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Gunung Meriah, serta Kanit Reskrim Polsek Suro Makmur.
Empat kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut meliputi dugaan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas, pencurian sepeda motor (curanmor), dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, serta ancaman penyebaran video mandi terhadap seorang sekretaris desa.
Kasus Pelecehan Anak
Kasus yang paling menjadi perhatian adalah dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku berinisial HR (25), warga Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara.
Menurut keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada November 2025 ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi sepi dan diduga melakukan pemerkosaan.
Perbuatan tersebut diduga kembali terjadi pada Desember 2025 dengan modus mengajak korban membeli paket internet.
Kasus tersebut baru terungkap setelah ayah korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya dan melaporkannya ke Polres Aceh Singkil pada Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil menangkap tersangka pada Senin (2/3/2026) saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Desa Gosong Telaga Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
Ancaman Video Mandi Sekdes
Kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah dugaan ancaman pencemaran terhadap seorang Sekretaris Desa Sebatang, Kecamatan Singkil Utara.
Korban berinisial N melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh R yang merupakan Kepala Desa Sebatang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB.
Tersangka diduga mengirim pesan WhatsApp kepada korban berisi tangkapan layar foto korban saat mandi tanpa busana serta mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta uang hingga Rp 5 juta dengan alasan untuk menghapus video yang disebut telah tersebar.
Merasa takut dan malu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan diketahui video tersebut direkam oleh tersangka saat mengintip korban yang sedang mandi pada tahun 2024.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Curanmor
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah.
Kasus tersebut dilaporkan pada 18 Februari 2026 oleh korban berinisial S setelah sepeda motor miliknya jenis Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 5031 RV hilang.
Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih melekat di kontak kendaraan.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah berhasil menangkap pelaku berinisial ST (27), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukarejo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi setelah bertengkar dengan istrinya.
Motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Sumatera Utara dan digadaikan seharga Rp1 juta.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penganiayaan Penyandang Disabilitas
Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas yang terjadi pada 4 Januari 2026 di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur.
Korban berinisial TC diduga dianiaya oleh RBM setelah terjadi cekcok saat korban mendatangi lokasi di belakang rumah pelaku yang sedang menggunakan mesin gergaji untuk memotong pohon sawit.
Pelaku diduga menarik kerah baju korban hingga terjatuh dan merobek pakaian korban sehingga korban mengalami luka gores di bagian kepala sebelah kanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju milik korban serta rekaman video kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya karena banyak kasus yang terjadi akibat kurangnya pengawasan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. (Jamal)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.