* Pekerja Buruh Sawit Diintimidasi Sampai Praktik Upah Murah...!!!
SINGKILTERKINI.NET -- Pekerja Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh masih banyak masalah yang membelit ribuan pekerja buruh. Buruh sawit saat ini dikungkung dan diforsir untuk memproduksi "emas hijau" yang sangat bernilai.
Lembar fakta pekerja buruh sawit di Aceh Singkil yang menjadi permasalahan utama dihadapi, yaitu terkait penegakkan hukum yang lemah; terjadinya pembiaran eksploitasi buruh sawit; target kerja terlampau tinggi; dan tidak manusiawi.
Lalu, minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; diskriminasi juga masih dilakukan terhadap pekerja buruh; Status pekerja buruh sawit juga tidak memiliki kejelasan.
* Praktik Upah Murah...
Sampai saat ini masih banyak ditemukan dalam Perusahaan PT, CV, maupun Perussahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil dimana tidak memenuhi setandart UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagaimana yang telah ditetapkan.
Penetapan KHL melalui mekanisme berunding di dewan pengupahan tidak melibatkan buruh sawit. Diskriminasi upah juga masih dialami pekerja buruh. Sehingga upah yang diterima oleh buruh sawit tidak sebanding dengan kalori yang mereka keluarkan.
Upah ini jika dibandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh pekerja buruh diperkebunan, itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan pekerja buruh diperkebunan kelapa sawit.
Saat ini, upah buruh sawit yang sesuai dengan UMP Aceh Rp. 3.165.031.00,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu tiha puluh satu rupiah). Namun, masih banyak ditemukan dalam perusahaan-perusahaan nakal, upah yang di terima para pekerja buruh masih dibawah standart rata-rata.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target para pekerja buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12
jam setiap hari.
Untuk hari libur, perusahaan melakukan praktik kerja kontanan dimana upahnya lebih rendah dari hari kerja biasa dan saat musim panen bersifat wajib untuk buruh.
Bila memang ditemui masalah yang dialami oleh buruh sawit di perusahaan antara lain eksploitasi buruh sawit, upah murah, dan tidak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hal tersebut sudah menjadi kasus.
Oleh karena itu, perusahaan tersebut perlu
ditindak.
Dalam hal ini tentu sangat kita harapkan pro aktif para pekerja buruh sawit di perusahaan untuk dapat melapor kepada pihak terkait misalnya, mulai dinas ketenagakerjaan dan penegak hukum maupun kepada SP/SB setempat yang ada dan yang benar-benar perduli akan nasip Kaum Buruh itu sendiri...!!
SINGKILTERKINI.NET -- Pekerja Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh masih banyak masalah yang membelit ribuan pekerja buruh. Buruh sawit saat ini dikungkung dan diforsir untuk memproduksi "emas hijau" yang sangat bernilai.
Lembar fakta pekerja buruh sawit di Aceh Singkil yang menjadi permasalahan utama dihadapi, yaitu terkait penegakkan hukum yang lemah; terjadinya pembiaran eksploitasi buruh sawit; target kerja terlampau tinggi; dan tidak manusiawi.
Lalu, minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; diskriminasi juga masih dilakukan terhadap pekerja buruh; Status pekerja buruh sawit juga tidak memiliki kejelasan.
Banyak tenaga kerja yang bersifat tidak tetap sehingga keselamatannya tidak menjadi tanggungan perusahaan. Memandang pekerjaan itu sifatnya menetap, sifatnya pekerjaan yang berhubungan dengan produksi, tetapi kawan-kawan buruh itu sering dipekerjakan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Kebebasan berserikat juga masih menjadi barang langka. Saat ini serikat pekerja/serikat buruh independen masih mengalami pemberangusan dan intimidasi dari pengusaha. Hal itu disebabkan ketiadaan peraturan khusus yang menjamin hak-hak pekerja buruh sawit.
Selama ini, jaminan perlindungan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13/2003 dinilai gagal memberikan perlindungan pada buruh sawit karena landasan kriteria UU Ketenagakerjaan adalah sektor manufaktur. Contohnya: jam kerja, beban kerja, peralatan kerja dan ketersediaan teknologi.
Sifat pekerjaan di perkebunan sama sekali berbeda, dimulai dengan kebutuhan kalorinya yang jauh lebih tinggi dan penerapan beban kerja yang tidak bisa hanya ditetapkan berdasarkan waktu kerja. Saat ini, kebutuhan perlindungan hak pekerja di sektor pertanian/perkebunan atau pekerja buruh sawit sungguh sangat mendesak.
Tidak hanya itu, namun praktik upah murah yang melanggar ketentuan juga masih terjadi dikalangan pekerja buruh sawit di Aceh Singkil. Persoalan upah ini jika diterapkan dan diperbandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh pekerja buruh di perkebunan, itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan pekerja buruh di perkebunan kelapa sawit.
Kebebasan berserikat juga masih menjadi barang langka. Saat ini serikat pekerja/serikat buruh independen masih mengalami pemberangusan dan intimidasi dari pengusaha. Hal itu disebabkan ketiadaan peraturan khusus yang menjamin hak-hak pekerja buruh sawit.
Selama ini, jaminan perlindungan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13/2003 dinilai gagal memberikan perlindungan pada buruh sawit karena landasan kriteria UU Ketenagakerjaan adalah sektor manufaktur. Contohnya: jam kerja, beban kerja, peralatan kerja dan ketersediaan teknologi.
Sifat pekerjaan di perkebunan sama sekali berbeda, dimulai dengan kebutuhan kalorinya yang jauh lebih tinggi dan penerapan beban kerja yang tidak bisa hanya ditetapkan berdasarkan waktu kerja. Saat ini, kebutuhan perlindungan hak pekerja di sektor pertanian/perkebunan atau pekerja buruh sawit sungguh sangat mendesak.
Tidak hanya itu, namun praktik upah murah yang melanggar ketentuan juga masih terjadi dikalangan pekerja buruh sawit di Aceh Singkil. Persoalan upah ini jika diterapkan dan diperbandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh pekerja buruh di perkebunan, itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan pekerja buruh di perkebunan kelapa sawit.
* Praktik Upah Murah...
Sampai saat ini masih banyak ditemukan dalam Perusahaan PT, CV, maupun Perussahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil dimana tidak memenuhi setandart UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagaimana yang telah ditetapkan.
Penetapan KHL melalui mekanisme berunding di dewan pengupahan tidak melibatkan buruh sawit. Diskriminasi upah juga masih dialami pekerja buruh. Sehingga upah yang diterima oleh buruh sawit tidak sebanding dengan kalori yang mereka keluarkan.
Upah ini jika dibandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh pekerja buruh diperkebunan, itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan pekerja buruh diperkebunan kelapa sawit.
Saat ini, upah buruh sawit yang sesuai dengan UMP Aceh Rp. 3.165.031.00,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu tiha puluh satu rupiah). Namun, masih banyak ditemukan dalam perusahaan-perusahaan nakal, upah yang di terima para pekerja buruh masih dibawah standart rata-rata.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target para pekerja buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12
jam setiap hari.
Untuk hari libur, perusahaan melakukan praktik kerja kontanan dimana upahnya lebih rendah dari hari kerja biasa dan saat musim panen bersifat wajib untuk buruh.
Bila memang ditemui masalah yang dialami oleh buruh sawit di perusahaan antara lain eksploitasi buruh sawit, upah murah, dan tidak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hal tersebut sudah menjadi kasus.
Oleh karena itu, perusahaan tersebut perlu
ditindak.
Dalam hal ini tentu sangat kita harapkan pro aktif para pekerja buruh sawit di perusahaan untuk dapat melapor kepada pihak terkait misalnya, mulai dinas ketenagakerjaan dan penegak hukum maupun kepada SP/SB setempat yang ada dan yang benar-benar perduli akan nasip Kaum Buruh itu sendiri...!!
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.