SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Pelariannya tak berlangsung lama. AHS (44), seorang karyawan swasta asal Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap tim Resmob Polres Aceh Singkil kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, RUZ, yang juga berasal dari desa yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di wilayah Pakpak Bharat, Sumatera Utara, dengan bantuan Resmob Polres Subulussalam.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama keluarga melaporkan dugaan pelecehan ke Mapolres Aceh Singkil pada Selasa sore. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim langsung bergerak cepat memburu tersangka yang disebut melarikan diri sesaat setelah kejadian.
Informasi awal menyebut AHS menuju wilayah Kota Subulussalam. Tim kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Resmob setempat.
Berdasarkan keterangan warga, diketahui bahwa AHS diduga hendak melanjutkan pelariannya ke Sumatera Utara, menuju rumah saudaranya di Kabanjahe.
Tim gabungan lantas menyisir wilayah Kabupaten Pakpak Bharat dan menemukan sebuah mobil tangki yang berhenti mencurigakan di Pos Lantas Sibande sekitar pukul 22.10 WIB.
Kecurigaan itu terbukti. Saat diperiksa, AHS ditemukan bersembunyi di dalam kendaraan tersebut. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani secara serius setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda,” ujar AKP Darmi Arianto Manik, Minggu (6/7/2025).
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110.(Jamal/Rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.