-->

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Proyek Pengadaan

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,JAKARTA – 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Berdasarkan siaran pers resmi KPK yang dipublikasikan pada Kamis (9/7/2026), MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, MC saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK menduga MC meminta fee proyek atau yang dikenal dengan istilah "uang hangus" maupun "uang assalamualaikum" kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa. Besaran fee tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dan diterima baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Selain itu, MC juga diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan senilai Rp14,4 miliar. Penyidik juga menduga MC menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menyebut, selama proses penyidikan MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. 

Selain itu, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu unit sepeda Brompton, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, sebuah gitar senilai Rp10 juta, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

KPK menyatakan penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini