-->

Izin HGU PT Nafasindo Dipertanyakan, DPRK Aceh Singkil Desak Kepastian Kebun Plasma

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mengeluarkan surat rekomendasi nomor 500.6/127/DPRK/2025, tertanggal 20 Februari 2025, terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil kepada Bupati Aceh Singkil. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Cq- Dirjen Perkebunan, Ketua Komisi VI DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, PT Nafasindo, dan perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP antara DPRK melalui Komisi II, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, PT Nafasindo, dan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, DPRK menyoroti bahwa PT Nafasindo yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) selama ini tidak memfasilitasi pembagunan kebun plasma masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PT Nafasindo selama ini juga telah menelantarkan perkebunan," tegas Juliadi yang merupakan anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Gerindra dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (20/2/2025).

Atas dasar temuan tersebut, DPRK Aceh Singkil merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo area seluas 3.007 hektar yang lokasinya berada di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor dan Kecamatan Gunung Meriah, kedua belah pihak untuk tidak memanen hasil kebun dan melakukan operasional di area kebun tersebut sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang  diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRK Aceh Singkil juga meminta Pemerintah untuk meninjau kembali pemberian Izin HGU dan Perpanjangan Izin HGU yang sedang dalam proses,” tegas Juliadi yang ikut di damping Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil,Warman.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan, setiap perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total HGU.

Namun, menurut Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, PT Nafasindo hanya menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat berupa pemberian limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan, yang bukan bagian dari kebun plasma sesuai aturan.

Saat ini, kata Warman, PT Nafasindo bermitra dengan tiga kelompok tani, yaitu Kelompok Bukit Jaya (Kecamatan Gunung Meriah) seluas 355,85 hektar, dengan 238 KK petani, Kelompok Serasi Bersama (Kecamatan Singkohor) seluas 112,19 hektar, dengan 52 KK petani, dan Kelompok Miftakhul Annisa (Kecamatan Kuta Baharu) seluas 193,44 hektar, dengan 108 KK petani.

"Ketiga kelompok ini tercantum dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil tahun 2023," ungkap Warman, anggota DPRK dari Partai NasDem.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, menegaskan bahwa pola kemitraan yang diterapkan PT Nafasindo tidak dapat dikategorikan sebagai kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Terlebih, program kemitraan tersebut dinilai tidak secara langsung menyasar masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah HGU perusahaan.

Juliadi juga menyoroti adanya selisih luas HGU PT Nafasindo. Saat izin HGU awalnya diberikan, luasnya tercatat 3.007 hektar, namun dalam proses perpanjangan izin menjadi 2.901,26 hektar. "Artinya, ada selisih 106 hektar yang belum jelas lokasinya. PT Nafasindo telah berjanji untuk menunjukkan lokasi tersebut," ujarnya.

DPRK Aceh Singkil juga menyoroti dampak luasnya area HGU di daerah tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data, luas HGU di Aceh Singkil mencapai 52.000 hektar, namun daerah ini sempat tergolong sebagai salah satu daerah termiskin di Aceh. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa ketidakseimbangan dalam pemanfaatan lahan berkontribusi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah.

RDP ini juga merespons pidato perdana Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, setelah dilantik, yang menegaskan akan menganulir program kebun plasma.

Pidato bupati itu juga mendapat respon positif dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam pidatonya usai melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik pasangan Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2025-2030.  Tidak hanya itu, dalam keterangannya, Gubernur Aceh juga menegaskan akan mengukur ulang HGU yang ada di Aceh. Hal tersebut dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

"Aceh Singkil memiliki luas HGU sekitar 52.000 hektar, tetapi masih menjadi daerah termiskin. Jika kebun plasma terlaksana dengan baik, diharapkan angka kemiskinan dapat berkurang," ujar Juliadi.

Sebagai langkah lanjutan, DPRK Aceh Singkil berencana mengadakan RDP dengan perusahaan-perusahaan lain yang juga memegang HGU di wilayah ini. "Kita akan panggil satu per satu perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil guna memastikan mereka memenuhi kewajiban terhadap masyarakat," tegas Juliadi.

RDP ini dihadiri oleh tujuh anggota DPRK, termasuk Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono dan Darto, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, PT Nafasindo, dan tokoh masyarakat.

DPRK Aceh Singkil menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak terkait yang dinilai kurang mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebun plasma. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini