-->

Tindak Lanjuti Peraturan Kejaksaan RI, Kejari Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Raqan Kampung Restorative Justice dan Penghentian Perkara

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi rancangan qanun kampung tentang restorative justice dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice, yang digelar di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kamis (25/8/2022). 

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dalam kegiatan ini, pihaknya ikut bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil. 

BACA JUGA: 

"Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini dikhususkan kepada para Kepala Kampung (Keuchik), perwakilan MAA Desa dan Perwakilan BPKam dari masing-masing Desa dari 3 Kecamatan Simpang Kanan, Suro Makmur dan Kecamatan Danau Paris," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, di Aceh Singkil, Kamis (25/8). 




Pada sosialisasi ini, para peserta ikut diberikan materi menyangkut Peradilan Adat yang disampaikan langsung Ketua MAA Aceh Singkil, Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian yang disampaikan Kasi Kum Polres Aceh Singkil. 

Tak hanya itu, kata Budi para peserta juga diberikan materi berupa Restorative Justice yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd. Hendra Damanik, dan Matari tentang Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe. 

BACA JUGA:

"Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan-Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice," jelasnya.



Sebelumnya, kata Budi, sosialisasi rancangan qanun kampung tentang restorative justice dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice, juga telah disosialisasikan kepada para Kecik, perwakilan MAA Desa dan Perwakilan BPKam dari Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor, Kuta Baharu, Singkil Utara, Singkil, Kuala Baru, Pulau Banyak dan dari Kecamatan Pulau Banyak Barat. 

BACA JUGA:

Dijelaskan Budi, penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

"Sedangkan penghentian penuntutan, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani," sebutnya. 

BACA JUGA:

Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini di wakili oleh Kasi Pidum, Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil; Ketua Majelis Adat Aceh Aceh Singkil; dan Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir beserta staf. 

Hadir juga Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Camat Simpang Kanan, Camat Suro Makmur dan Camat Danau Paris. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini