SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil menangani laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua jurnalis yang terjadi di lingkungan PT SSM.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tertanggal 7 September 2026.
Dalam penanganan awal perkara, dua orang yang disebut sebagai korban dalam laporan, masing-masing berinisial SM dan AS, telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil.
Visum tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses pembuktian medis untuk membantu penyelidik mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Laporan polisi diterima petugas pada 7 September 2026 sekitar pukul 14.10 WIB. Pada hari yang sama, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) juga telah diserahkan kepada pelapor.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap SM untuk mendapatkan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, penyelidik pada 7 September 2026 telah mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil sebagai bagian dari upaya melengkapi bahan penyelidikan.
Polisi Klarifikasi Sejumlah Pihak
Perkembangan berikutnya, pada Rabu (9/9/2026), penyelidik dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni AS, M dan SC.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., menegaskan bahwa kepolisian menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Azhari.
Kasus ini menjadi perhatian karena laporan tersebut berkaitan dengan jurnalis dan aktivitas profesi pers. Namun, hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan maupun alat bukti untuk memastikan duduk perkara tersebut secara terang dan objektif.
Karena itu, status dan tanggung jawab masing-masing pihak masih menunggu hasil proses penyelidikan kepolisian.
Polres Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Penulis: Jamaluddin

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.