-->

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kadishub Aceh Singkil ke Pengadilan Tipikor

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil berinisial EH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat 19 Agustus 2022. 

Dengan demikian, EH bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

"EH bakal diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Jumat (19/8/2022). 

Pelimpahan perkara tersangka EH dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"EH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 12 Mei 2022," ujar Budi.

Kemudian penahanan terhadap EH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2022.

"EH ini merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2020) yang pada saat dilakukan penahanan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil," ungkapnya.

Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh EH, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. 

BACA JUGA:

Sehari sebelumnya, tambah Budi, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga sudah melimpahkan berkas perkara Direktur CV Dewi Shinta berinisial T ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. 

"T diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," kata Budi. 

Budi menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap T telah dilakukan sejak tanggal 11 Mei 2022. 

"T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku Penyedia Jasa pada Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," ujarnya. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini