-->

Kejari Aceh Singkil Sosialisasi Raqan Kampung Restorative Justice dan Penghentian Perkara

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kejari Aceh Singkil bekerjasama dengan DPMK Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi rancangan qanun (Raqan) Kampung tentang Restorative Justice dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice bagi Kepala Kampung (Keuchik), BPKam dan Unsur MAA Desa dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil. 

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir, di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa 23 Agustus 2022. 

Hadir dalam sosialisasi ini Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini diwakili oleh Kasipidum Mhd. Hendra Damanik; Kapolres Aceh Singkil diwakili oleh Kasi Kum; Ketua MAA Aceh Singkil; Camat dan Kepala Kampung dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat. 

Hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jales Marinda, Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Alfian beserta Staf dari Kejari Aceh Singkil maupun staf dari DPMK Aceh Singkil. 

"Sosialisasi Raqan Kampung restorative justice dan sosialisasi dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice ini ikut menghadirkan pematari dari MAA Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil dan dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, di Aceh Singkil, Selasa. 

"Sosialisasi Raqan Kampung restorative justice dan sosialisasi dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, di Aceh Singkil, Selasa. 

Budi menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

Sedangkan penghentian penuntutan, kata Budi, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. 

Dalam sosialisasi ini, sambungnya, ikut menghadirkan pemateri dari MAA Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil. 

Untuk pemateri dari MAA Aceh Singkil, lanjutnya, disampaikan langsung oleh Ketua MAA Aceh Singkil dengan materi yang disampaikan berkenaan dengan Peradilan Adat. 

Sedangkan pemateri dari Polres Aceh Singkil disampaikan oleh Kasi Kum dengan materi yang disampaikan yakni berkenaan dengan kerjasama antara perangkat kampung dan kepolisian. 

Sementara untuk pemateri dari Kejari Aceh Singkil disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mhd Hendra Damanik dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jales Marinda Yjm dengan materi yang disampaikan berkenaan rancangan qanun (Raqan) Kampung terkait restorative justice dan materi tentang penghentian perkara melalui restorative justice. 

"Dalam sosialisasi ini juga ada sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri," tambah Budi. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini