-->

FKPD-BP Minta Bupati Aceh Singkil Bentuk Dinas Pendidikan Dayah

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (BKPD-BP) Kabupaten Aceh Singkil meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid untuk membentuk Dinas Pendidikan Dayah di Kabupaten tersebut.

"Dayah dan Balai Pengajian merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Aceh yang telah lama berkiprah dalam membangun sumber daya manusia (SDM),' kata Ketua FKPD-BP Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga,S.Pd.I dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

Pada permulaannya, kata Hambali, kegiatan belajar-mengajar ini hanya berlangsung di rangkang-rangkang, dengan pelajaran utamanya terfokus pada pelajaran agama dan mengajarkan kitab-kitab Arab tertentu yang telah di tetapkan oleh pimpinan.

Perumpamaan pendidikan Dayah setara dengan Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang diselenggarakan di meunasah, setingkat dengan Tsanawiyah atau sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitab rujukan berbahasa melayu seperti kitab fikih, usuluddin dan lainnya.

Keberadaan Dayah dan Balai Pengajian tidak terlepas dari kegiatan pengajaran dan dakwah Islam. "Kegiatan pengajaran dan dakwah seperti ini masih terus berlangsung sampai sekarang, bahkan jumlahnya pun turut bertambah seiring bertambahnya penduduk," ujarnya.

Demikian pula halnya rasa ketertarikan untuk mempelajari agamanya lebih baik, dimana Dayah merupakan tempat para generasi Islam dibekali dengan ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan lainnya.

Menurutnya, peran lembaga pendidikan Dayah dan Balai Pengajian semakin dibutuhkan dalam usaha membentuk pola pikir umat, terutama untuk mendekatkan manusia dengan Islam itu sendiri.

"Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untuk mendidik dan membekali umat agar menjadi manusia berbudi luhur, sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemimpin umat Islam. Karena itu pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan dorongan dan sokongan dalam setiap aktifitas kependidikan tersebut," sebutnya.

Disamping itu, aktitas kependidikan Dayah dan Balai Pengajian di Aceh Singkil juga perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari pemerintah setempat agar kegiatan pembinaan umat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah intelegensi generasi Islam kedepan.

Beberapa sumber peraturan perundang-undangan, secara umum telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kandungan dari undang-undang tersebut antara lain, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi daerah (otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam) dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan. Kemudian diperkuat lagi dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan; Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan Aceh; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah Aceh; Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Syari'at Islam; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis tentang Dayah; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mencakup Pengakuan, Penyelenggaraan, Pembinaan, Pendanaan, Kerjasama Internasional dan Kerjasama Masyarakat; dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Hambali menjelaskan, pada dasarnya sejumlah peraturan dan perundang-undangan tersebut belum secara khusus mengatur tentang pendidikan Dayah dan Balai Pengajian baik berupa peraturan daerah (PERDA) atau qanun daerah pada tingkat Propinsi maupun Kabupaten, sehingga untuk menindak lanjuti peraturan dan perundang-undangan di atas, diperlukan suatu kebijakan yang lebih konfrehensif dari yang bersifat material maupun spiritual.

Dengan demikian, kata Hambali, kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat berjalan relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan Dayah dan Balai Pengajian.

Apalagi kata Hambali, dewasa ini dilihat dari laju pertumbuhan dan perkembangan lembaga pendidikan Dayah dan Balai Pengajian di Aceh Singkil terus meningkat, sementara kualitas sebagaimana harapan dunia pendidikan pada level zamannya masih belum mampu menyaingi tingkat perkembangan zaman.

Hambali juga memaparkan, bahwa jumlah lembaga pendidikan Dayah dan Balai Pengajian di Aceh Singkil hingga kini terus bertambah. Selain itu, kata dia, pola pengasuhan dan kurikulumnya juga telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Hal tersebut terjadi seiring dengan pertumbuhan dan tingkat kesadaran masyarakat untuk menginvestasikan pembiayaan melalui pendidikan anak mereka, baik melalui lembaga pendidikan umum maupun agama.

Disamping itu masyarakat Aceh Singkil juga semakin memahami pentingnya penanaman aqidah Islam bagi anak-anak, yang dimulai pada usia dini, sehingga pemilihan jalur pendidikanpun menjadi bagian terpenting dalam mengisi pendidikan putra-putri mereka.

"Pemilihan jalur pendidikan yang tidak berlatar pengajaran agama secara konferehensif bagi anaknya, membuat para wali murid merasa tidak nyaman dan ragu karena bebasnya lingkungan. Arus informasi dan kemajuan teknologi belum berfungsi sebagaimana mestinya sebagai salah satu pendukung lajunya pendidikan yang diharapkan, bahkan yang terjadi adalah kebalikan dari itu," ungkapnya.

Disamping itu juga tidak semua warga masyarakat mau merasakan tanggungjawab sebagai social control dalam pembinaan generasi muda, sehingga godaan keduniaan dan hawa nafsu yang menimpa warga pun masih sulit bertahan dengan rambu-rambu kebenaran Islam. "Hal ini terjadi karena seringnya budaya Islam tereliminir oleh konsep dan budaya kebarat-baratan," jelasnya.

Alasan di atas, sambungnya, seakan memberikan gambaran kepada semua umat Islam di Aceh Singkil, terutama bagi mereka yang telah memahami konsep pembekalan generasi muda dengan pendidikan Islam. Pemahaman ini telah menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk mendukung dan mendirikan dinas pendidikan dayah Kabupaten Aceh Singkil.

Hambali juga merincikan, bahwa saat ini, di kabupaten Aceh Singkil terdapat 45 Dayah dengan rincian, Salafiyah (26 unit), Terpadu (11 unit), Modern (2 unit) dan Tahfidzul Qur'an (6 unit).

Sedangkan untuk jumlah Guru dayah sebanyak 1.266 orang dengan rincian Guru laki-laki sebanyak 241 orang dan Guru Perempuan sebanyak 1.030 orang. Sementara untuk jumlah santri sebanyak 5.580 Orang dengan rincian Laki-laki 2.741 orang dan Perempuan 2.839 orang.

Selain Dayah, kata Hambali, di Kabupaten Aceh Singkil juga terdapat Diniyah/Balai Pengajian dengan rincian, Balai Pengajian/Diniyah (81 unit), TKQ-TPQ-TQA (150 unit). Sedangkan untuk Santri Diniyah/Balai Pengajian sebanyak 2.250 orang dengan rincian Laki-laki 1.120 orang dan Perempuan 1.130 orang.

Sementara, untuk jumlah Guru Diniyah/Balai Pengajian sebanyak 164 orang dengan  rincian Guru Laki-laki  85 orang, guru Perempuan 79 orang.

Lalu, jumlah Santri TPQ sebanyak 860 orang dengan rincian Laki-laki (430 orang) dan Perempuan (430 orang). Sedangkan untuk jumlah Guru TPQ sebanyak 172 orang dengan rincian Laki-laki  80 orang dan Perempuan sebanyak 92 orang.

"Al-hamdulillah, pada Selasa 15 Oktober 2019, Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 telah disahkan dan ditandatangani oleh Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo diundangkan dan ditempatkan pada tambahan lembaran negara tahun 2019 Nomor 191 lembaran negara nomor 6046," sebutnya.

Kemudian, sambungnya, pada Kamis 02 September 2021, Presiden RI Ir.Joko Widodo juga menandatangani Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini, lanjutnya, memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Dana anggaran untuk membantu Pesantren baik Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Ekonomi Dayah, Kesejahteraan Guru, Santri  dan Bantuan Operasional Dayah," jelasnya.

"Bila berbanding dengan Pendidikan Umum kita pada hari ini di Kabupaten Aceh Singkil yang dikelola oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil adalah SMP 47 unit, SD 118 unit,  TK/PAUD 141 unit dan SD LB sebanyak 1 unit," jelasnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini