-->

Setubuhi Anak Usia 9 Tahun, Pria di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Seorang Pria berinisial GZ alias WG ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat korban berinisial CAW (9) sedang bermain sendirian dibelakang rumah korban, pada bulan Mei 2020 lalu.

"Tersangka awalnya merayu korban, lalu memberi uang sebesar Rp 2000, menyuruh Korban memegang kemaluan (Penis) Tersangka," kata Noca dalam konferensi pers pengungkapan kasus awal tahun 2021 di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (27/1/2021). 

Baca Juga:
Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Illegal Logging di Pulau Banyak
 


Lalu, Tersangka membawa korban untuk masuk kedalam rumah nya sambil menarik tangan korban dan masuk melalui pintu belakang rumahnya.

Setelah berada di dalam rumahnya, Korban langsung dibawa ke dalam kamarnya yang mana saat itu sedang tidak ada siapapun di dalam rumahnya.




Selanjutnya, Tersangka membuka celana dalam korban, menyentuh kemaluan korban (Vagina) dengan menggunakan tangannya.

Tersangka, juga menyuruh Korban tidur dilantai yang beralas kasur. Setelah itu, tersangka baru menyetubuhi Korban.

Setelah sukses melakukan aksi bejatnya, Tersangka menyuruh Korban pulang dan meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Korban. 

Baca Juga: 
Polres Aceh Singkil Gelar Pengungkapan Kasus Awal Tahun 2021


Mendengar hal itu, Korban yang masih polos langsung pulang dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Korban. Namun, setelah beberapa hari kemudian Tersangka kembali menyetubuhi Korban dibelakang rumah nya sebanyak satu kali.

Noca mengungkapkan, terbongkarnya kasus persetubuhan anak dibawah umur berawal saat Ibu Korban sedang berada di salah satu warung dan mendengar pembicaraan orang bahwa tersangka sering memperlihatkan kemaluan kepada anak kecil yang bermain di rumah tersangka, yang mana Ibu Korban pernah bertetangga dengan tersangka.

Penasaran terhadap anaknya, lalu Ibu Korban pulang kerumah dan menanyakan langsung kepada anaknya (Korban).

"Barulah korban menjelaskan jika tersangka pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan telah menyetubuhi Korban, lalu Ibu Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil," ujar Noca.

Lebih lanjut Noca mengatakan, atas laporan dari orangtua korban, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Tersangka terancam pidana penjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

"Semoga para orang tua dapat memberikan pendidikan kepada anak, agar anak berani melaporkan apabila mendapatkan perlakuan tidak semestinya," harapnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini