SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL –Menjelang berakhirnya tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar Selasa, 30 Desember 2025, sore, bertempat di Aula Catur Prasetya, Polres Aceh Singkil.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kapolsek Gunung Meriah.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Singkil menyampaikan bahwa lima perkara yang dirilis meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan atau copet, penganiayaan berat, serta dugaan jarimah zina yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial OH (30) dan AG (39) yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mesin chainsaw dan satu unit mesin bor listrik. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil. Tersangka RA (31) diamankan setelah sempat ditangkap oleh warga.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami kekerasan fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan berupa gelang emas seberat 25 gram serta pakaian yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
Kasus pencurian dengan kekerasan atau copet lainnya terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
Polisi mengamankan tersangka MF (19) yang diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Mayoritas korban merupakan perempuan pengendara sepeda motor.
Polisi menyita beberapa unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 362 KUHP.
Selain itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
Tersangka YK (25) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat korban dalam keadaan tertidur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian dagu, dada, dan tangan serta harus menjalani perawatan di RSUD Aceh Singkil.
Motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.
Kasus lainnya yang turut dirilis adalah dugaan jarimah zina yang terjadi di kamar mandi Masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil.
Dua tersangka, masing-masing berinisial MS (18) dan VR (19), diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang pergantian tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(Jamal)
.jpg)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.