-->

Bupati Aceh Singkil Diminta Nonaktifkan Kadis Kesehatan

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam DPD Alamp Aksi Kabupaten Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (11/11/2020).

Dalam aksi itu, pengunjuk rasa meminta Bupati Aceh Singkil untuk menonaktifkan sementara waktu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dari jabatannya. Dikarenakan yang bersangkutan tersandung permasalahan hukum dan sudah berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta agar pengadaan pembelian mobil dinas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRK Aceh Singkil untuk dibatalkan

"Mohon maaf bahwa Bupati sedang diluar daerah karena diundang oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi kepada pengunjuk rasa.

Junaidi menjelaskan terkait penonaktifan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil sudah diproses dan sudah selesai. Pihaknya juga sudah mempersiapkan kegiatan serah terima jabatan.

Terkait pengadaan mobil Dinas, kata Junaidi, pada saat paripurna di DPRK Aceh Singkil sudah dibahas, dan apabila kondisi ekonomi masyarakat tidak memungkinkan, maka pengadaan mobil dinas tidak akan direalisasikan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Hardinata Simamora menyebutkan tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang terakhir. Karena, pada tanggal 18 Oktober 2020 pihaknya sudah menyurati Bupati Aceh Singkil untuk meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dinonaktifkan dari jabatan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah jenuh dengan janji-janji, hari ini kami mau lampiran surat tertulis dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, apabila benar bahwa Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil akan copot dalam beberapa hari ini maka kami selaku pihak ALAMP-AKSI mengapresiasikan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi yang ikut hadir dalam kesempatan itu, mengatakan seperti apa yang telah di sampaikan oleh Asisten I, bahwa pihaknya telah memproses segala sesuatu terkait pemberhentian Kadis Kesehatan Aceh dan Bupati Aceh Singkil telah menerbitkan Surat Keputusan Aceh Singkil Nomor : PEG.862/ 967 / 2020 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 06 November 2020.

Setelah Ali Hasmi membacakan Surat Keputusan Aceh Singkil, selanjutnya pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan Aksi unjuk rasa itu, turut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian di daerah setempat. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini