-->

Wakil Ketua PCNU Aceh Singkil Dukung Penataan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL –
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Aceh Singkil, Hairun Mahulae, M.Si, menyatakan dukungan terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Hairun Mahulae menegaskan bahwa penataan dapil Aceh Singkil–Subulussalam memiliki dasar hukum yang jelas serta sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan representatif.

Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.

“Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi yang selanjutnya disebut Dapil adalah kabupaten atau gabungan kabupaten/kota atau bagian kabupaten/kota yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi,” ujar Hairun Mahulae kepada singkilterkini.net, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, esensi penataan dapil adalah memastikan representasi politik yang setara, menjaga proporsionalitas perolehan kursi, serta menjamin suara masyarakat tersalurkan secara tepat dalam lembaga legislatif.

Menurutnya, penataan dapil juga penting untuk mencegah ketimpangan representasi maupun potensi penyalahgunaan batas wilayah untuk kepentingan politik tertentu.

“Penataan dapil harus menjamin keadilan representasi dan proporsionalitas suara masyarakat,” tegasnya.

Hairun juga menjelaskan bahwa penataan dapil mengacu pada tujuh prinsip utama, yakni kesetaraan nilai suara (value of the vote), ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, proporsionalitas, kohesivitas, kesinambungan, dan koherensi wilayah.

Ia menambahkan, prinsip tersebut memastikan setiap suara memiliki bobot yang sama, menjaga keutuhan wilayah administrasi, serta mempertimbangkan kesamaan karakteristik sosial, budaya, dan geografis.

Selain itu, penataan dapil juga menjaga kesinambungan keterwakilan serta memastikan wilayah tetap utuh secara administratif dan geografis.

“Dari seluruh prinsip tersebut, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam layak menjadi satu daerah pemilihan tersendiri pada pemilu mendatang,” tegas Hairun Mahulae.

Wacana penataan dapil ini diharapkan menjadi perhatian para pemangku kebijakan dalam proses penataan dapil pada pemilu mendatang.(Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini