-->

Pasangan Non Muhrim Dicambuk di Rutan Aceh Singkil, JPU: Demi Keselamatan Bersama dari Penyebaran Virus Corona

REDAKSI
Pasangan Non Muhrim di Aceh Singkil, dicambuk masing-masing 8 kali, di Rutan Aceh Singkil, Ketapang Indah, Singkil Utara, Jumat (3/4/2020) pagi.  - (Foto: JPU/SINGKILTERKINI.NET).

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Satu pasangan Non Muhrim di Kabupaten Aceh Singkil, dicambuk sebanyak 8 kali, di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh, Jumat (3/4/2020) pagi.

Pasangan sejoli non Muslim yang dicambuk itu diketahui juga sudah berusia lanjut. Mereka adalah Eben dan Viola, yang keduanya merupakan warga asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Keduanya ditangkap sedang berduan di dalam Mes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Singkil, pada 20 Desember 2019 sekira pukul 01.00 WIB oleh masyarakat bersama Petugas Wilayahtul Hisbah Aceh Singkil.

Baca juga: 
Cegah Penyebaran Virus Corona, di Aceh Singkil Sidang Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Online

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizal Tahar, SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulkan Balya,SH mengatakan, pasangan non Muhrim tersebut terbukti melanggar pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Akibat perbuatannya, kata Mulkan, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam amar putusan nomor 3/JN/2020/MS-SKL, tanggal 31 Maret 2020, menghukum pasangan non muhrim dengan hukum cambuk masing 8 kali cambuk dan dipotong masa tahanan.

Kata Mulkan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana dalam dakwaan JPU menuntut pasangan non Muhrim dihukum 10 kali Cambuk dan dikurangi masa tahanan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Syari'yah Singkil menegaskan para terhukum yang dihukum kurang dari 12 kali cambuk, maka 5 hari setelah putusan dibacakan dan para pihak menerima dan dalam tenngang waktu 5 hari eksekusi harus sudah dilaksanakan.

Baca juga:
Cegah Virus Corona, PT. PLB Aceh Singkil Semprot Disinfektan di Sejumlah Fasilitas Umum 

Dikarenakan terhadap terhukum tidak dijatuhkan Uqubat Tambahan, lanjutnya, maka setelah para Terhukum menjalani eksekusi, mereka langsung sibolehkan pulang. "Sebelum pulang atau setelah menjalani hukuman terhadap terhukum juga ikut dicek kesehatan oleh tim medis," jelasnya.

Prosesi hukuman cambuk terhadap terhukum hanya dihadiri pihak yang terkait seperti Kepala Rutan Aceh Singkil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Hakim Pengawas, dan doktor Pemeriksa.

Alasan di Eksekusi Cambuk di Dalam Rutan

JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Mulkan Balya mennyebutkan bahwa alasana prosesi hukuman cambuk terhadap pasangan yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat digelar di Rutan Aceh Singkil.

Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan terkait dengan adanya aturan tentang pendemi virus corona (COVID-19) yang tidak membolehkan membuat kegiatan yang mengundang orang banyak atau keramaian.

Baca juga:
Jaksa Tuntut Terdakwa Perkara Jinayat di Aceh Singkil Dihukum Cambuk 100 Kali 

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa Proses eksekusi dapat dilaksanakan di Rumah Tahanan apabila Kepala Rumah Tahanan Tidak Keberatan.

"Intinya, demi keselamatan bersama dan dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka eksekusi hukum cambuk yang biasanya digelar di tempat umum atau terbuka maka untuk sementara waktu digelar di Rutan Aceh Singkil," jelas Mulkan.

Dikatakan Mulkan, proses hukuman cambuk diawali terhadap terhukum atasnama Eben yang selanjutnya diakhiri dengan hukuman cambuk terhadap terhukum atasnama viola.

Prosesi hukum cambuk untuk terhukum wanita, tambahnya, tidak lagi dilakukan oleh Jallad/Algojo laki - laki, tetapi dilakukan khusus oleh Jallad/Algojo Wanita. "Ini juga baru perdana," sebutnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini