-->

Cegah Penyebaran Virus Corona, di Aceh Singkil Sidang Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Online

REDAKSI
Kegiatan sidang online perkara pidana di Mahkamah Syari'yah Singkil, Senin (30/3/2020).- 

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mahkamah Syar'iyah (MS) Singkil dan Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh mulai melaksanakan sidang online untuk kategori perkara pidana.

Langkah itu dilakukan sebagai solusi untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi virus corona (covid-19), dimana faktor kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Amrizal Tahar kepada Singkilterkini.net, Senin (30/3/2020), mengatakan pelaksanaan sidang online untuk perkara pidana mulai digelar sejak Senin 30 Maret 2020.

Menurut Kajari, dalam sidang online perkara pidana, antara Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, Saksi dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak saling berhadapan atau bertatap muka secara langsung.

Teknis pelaksanaannya, kata Amrizal, majelis hakim masing - masing berada di ruang sidang mengadakan Vidio conference bersama jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaaan Negeri Aceh Singkil dan terdakwa dari Rumah Tahanan Singkil.

Hal itu juga berkaku untuk sidang yang melibatkan para saksi, atau penasehat hukum terdakwa. "Untuk saksi sebelum sidang terlebih dahulu diarahakan untuk melaporkan ke PN Singkil atau Mahkamah Syari'yah Singkil untuk terlebih dahulu diambil sumpah," ujar Amrizal.

Setelah diambil sumpah, selanjutnya pihak yang terkait menyediakan ruangan khusus yang sudah disediakan peralatan untuk mengikuti Vidio conference bersama.

Hal senada juga berlaku untuk penasehat hukum terdakwa. "Untuk penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang juga tidak ketemu atau bertatap muka langsung tetapi tetap mengunkan via Vidio conference," ujar Kajari.


Sidang Online ini, kata Kajari merupakan tindak lanjut dari Instruksi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Intruksi Jaksa   Agung Republik Indonesia untuk mencari solusi dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, faktor kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. Meskipun demikian tupoksi pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan dalam memenuhi hak pengguna pengadilan tetap harus berjalan dan terpenuhi.

Adapun sidang online perkara pidana yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syari'yah Singkil pada hari ini yaitu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana an. Terdakwa Eben B. Manalu dkk dan tuntutan pidana an.terdakwa Mulyono.

Sidang online pada hari ini berjalan berkat adanya kerjasama yang baik antara Kejari Aceh Singkil dengan Mahkamah Syariah dan Rutan Singkil..

"Dengan sidang online ini, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam situasi dan kondisi pandemic virus corona, sehingga layanan peradilan tetap dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada," harapnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini