-->

Jaksa Tuntut Terdakwa Perkara Jinayat di Aceh Singkil Dihukum Cambuk 100 Kali

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Sidang perkara Jinayat dengan terdakwa Mahdi Suryanto, kembali dilanjutkan Hari ini, Selasa (24/3/2020) di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Singkil. Sidang dilanjutkan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Mulkan Balya,SH menuntut Mahdi Suryanto, dengan Hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir penjara selama 100 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga membebankan Mahdi Suryanto untuk membayar biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 3000.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Syari'yah Singkil yang dipimpin oleh Mujihendra,S.Hi.M.Ag. (RED/JML)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini