Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil menangkap seorang tersangka pengedar dan seorang penguna narkotika jenis sabu berinisial HA (32) dan ST (43). Keduanya ditangkap di Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa (24/3/2020) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, di Desa Cingkam, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap HA dan ST di kawasan Desa Cingkam, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar 1,05 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok
Saat ditangkap, dari tersangka HA, Supir, warga Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik transparan berat 0.32 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik transparan berat 0.10 gram.
Sedangkan, dari tersangka ST, Karyawan swasta, warga Desa Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik transparan berat 0.48 gram.
Selanjutnya, kata Darmi, terhadap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Markas Polres Aceh Singkil Guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga ikut menyita barang bukti lainnya milik tersangka HA berupa uang tunai senilai 450.000 ribu dan 1 buah HP, serta 1 unit mobil HINO warna HIJAU no plat BL 9342 CL milik tersangka ST. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.