-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar 1,05 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Satnarkoba Polres Aceh Singkik menangkap seorang pengedar sabu seberat 1,05 gram berinisial RH (34). Pengedar memasukan narkoba di dalam kotak rokok yang di bungkus dengan plastik kecil sebelum diedarkan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi mengatakan penangkapan RH dilakukan pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB Jalan Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.

"Kepada penyidik tersangka mengaku jika narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial S yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Darmi kepada Singkilterkini.net, Sabtu (14/3/2020) di Aceh Singkil.

Selanjutnya, kata Darmi, saat dilakukan tes urine terhadap tersangka di RSUD Aceh Singkil, tersangka RH yang merupakan warga Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, hasilnya juga Positif mengunakan Narkotika Jenis Sabu.

"Tersangka sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamanatkan tersangka, polisis juga menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika seberat 1, 05 gram, 1 unit hendphone merek samsung j2 warna silver dan unit handphone merek nokia warna hitam serta 1 buah mancis. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini