-->

Danramil Gunung Meriah Ajak Komponen Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

REDAKSI
Sosialisasi Karhutla
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Komandan Kodim (Dandim) 0109/Aceh Singkil Letkol Inf Syaifuddin,S.Ag melalui Danramil 03/Gunung Meriah Kapten Inf Dahlius mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama -sama melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

"Saya harapkan para Kepala Kampong agar memberikan pengertian dan sosialisasi kepada seluruh warganya masing-masing agar tidak melaksanakan pembakaran lahan yang mana dampaknya dapat merugikan orang lain," ujarnya pada acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (12/2/2020) pagi.

Danramil juga menyebutkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran Lahan juga sangat berat seperti yang tertuang pada Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

"Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. pada Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Disampaikannya, aturan tentang sanksi hukum juga terdapat dalam Undang Uundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yaitu pada Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Namun, kata Danramil, seandainya kebakaran itu sudah terjadi segera diinformasikan kepada Babinsa serta pemadam kebakaran juga warga yang lain agar segera bisa dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

"Mari kita saling kerjasama, saling memberikan sosialisasi kepada warga/masyarakat agar jangan membakar lahan, dan Kami selaku aparat keamanan di wilayah kecamatan Gunung meriah, diwajibkan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dampak dan bahaya akibat dari membakar lahan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Arga Arianda Siregar juga mengajakseluruh Komponen masyarakata untuk bersama - sama melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla.

Kegiatan Kampanye itu, sambungnya, sejauh ini juga sudah sering disampaikan kepada masyarakat, dan pihaknya juga mengajak agar tidak boleh berspektif dengan cara pandang masing masing.

"Mudah mudahan di tahun ini, kita semua berharap tidak ada lagi kebakaran hutan dan Lahan di Wilayah kita," harapnya.

Sosialisasi dihadiri Kepala BPBD Aceh Singkil, Moch. Icshan; Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil IV Gunung Meriah, Surianto, H.Fahrudin Pardosi, Hj. Asmawati; Camat Gunung Meriah, Drs. Johan Pahmi Sanip; Kapolsek Gunung Meriah Iptu Arga Arianda Siregar, STK, Kepala Kampong Se Kecamatan Gunung Meriah, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Gampong dan Tokoh masyarakat se Kecamatan Gunung Meriah dan tamu undangan lainnya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini