-->

RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan, Begini Alasannya

REDAKSI
Jakarta -  Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI. Senin (27/1/2020).

Kekosongan /kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia mengenai kepulauan (UU 23/2014 & UU Sektoral). Bias Pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan. 

Terdapat 8 provinsi kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan, selain hal tersebut, juga  Senator DPD RI yang juga pimpinan komite I DPD RI mengkhawatirkan  pencaplokan pulau pulau Terluar dan Terdepan gerbang NKRI seperti Kasus Natuna menjadikan UU Kepulauan layak menjadi prioritas. 

"Kita harapkan lahirnya UU Kepulauan dan Provinsi Baru Kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Natuna, Provinsi Kep. Buton, serta Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara menjadikan Garda Maritim terdepan NKRI semakin kokoh" ujar Gubernur Sultra.

Direncanakan DPD RI memproritaskan Kepulauan terluar dan terdepan seperti Persiapan CDOB, Provinsi Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Buton, Provinsi Nias, Provinsi Talaud (Sulut) serta Provinsi Maluku Tenggara .

Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara Barat dan Timur Indonesia. (mi)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini