SingkilTerkini.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penandatanganan Nota kesepahaman yang berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa ini berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman ini meliputi, Pertama, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.
Ketiga, penguatan dan pengawasannya. Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa. Dan yang terakhir, fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
"Kami melaksanakan MoU dengan Mendagri dan Menteri PDT tentang dana desa," kata Kapolri usai menandatangani MoU di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017 seperti dilansir Liputan6.com.
Kata Kapolri, selesai dilakukan penandangan MoU tentang dana desa, dilanjutkan dengan kegiatan pengarahan vidcon (video conference) kepada seluruh jajaran Polda, Polres dan pejabat utama Mabes dan Kadis di tiap Kabupaten dan Provinsi.
Pada kesempatan itu, Menteri PDT, Eko Putro Sandjojo mengatakan kerja sama dengan Polri tersebut sengaja dilakukan dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
Menurut Eko, pihaknya mengetahui jika Polri memiliki unit sampai ke tingkat desa yang disebut dengan Babinkamtibmas.
"Jadi disepakati Babinkamtibmas bisa ikut langsung mengawasi dan mengajak masyarakat terlibat dalam proses penggunaaan dana desa dan pengawasannya," sebut Eko.
Kata Eko, Kedepan ini pihaknya bersama Polri akan mensosialisasikan tentang pengawasan dana desa. Sosialisasi tersebut berupa baliho yang akan dipasang pada tiap-tiap polsek yang berisi tentang imbauan tentang pengawasan dana desa.
"Tiap desa diwajibkan baliho tentang rencana dan realisasi penggunaan dana desa harus dipampang sehingga tahu rencana pembangunan dan apa saja yang sudah dibangun," pungkasnya.
Selain itu, Nota kesepahaman tersebut akan berlaku hingga dua tahun ke depan sejak ditandangani. Dan kedepanya juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya nota tersebut. [Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.