-->

Ini Aspek Hukum Tentang Hak Guna Usaha Dan Peraturannya

REDAKSI


Pengertian dan Dasar Hukum

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dijelaskan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (HGU).

Selain UUPA, pada peraturan lainnya juga mengatur mengena HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40/1996).

Pada PP No.40/1996 ini juga mengatur lebih jauh mengenai Hak Guna Usaha (HGU).

Subjek HGU

Pemerintah memberikan Izin HGU hanya kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat mempunyai HGU.

Apabila ada pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan bukan badan Hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Dan jika hal tersebut tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka ijin HGU tersebut akan terhapus dan status tanah akan kembali menjadi tanah negara.

Objek HGU

Tanah yang diberikan untuk HGU adalahTanah Negara. Sebab, HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar.

Apabila luas tanah yang dimohonkan untuk izin HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Dan bila tanah yang akan diberikan Izin HGU merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian izin HGU baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak tertentu, baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dan jika diatas tanah yang akan diberikan izin HGU terdapat tanaman atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, maka pemegang HGU yang baru wajib memberikan ganti kerugian kepada pemilik bangunan dan tanaman tersebut.

Pemberian HGU

Izin HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah yakni, dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk.

HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Jangka Waktu HGU

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Untuk Perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak bila memenuhi syarat yaitu, pertama, Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut,

Kedua, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Dan ketiga, Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Peralihan HGU
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui, jual-beli, tukar-menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang.

Sedangkan, untuk peralihan HGU melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Hapusnya HGU

Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No.40/1996.

HGU menjadi terhapus dikarenakan hal-hal sebagai berikut, yaitu, pertama, Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.

Dan Kedua, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena, Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996. Karena adanya Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dan dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir,   Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, Ditelantarkan, Tanahnya musnah, serta dikarenakan Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

Pembebanan HGU

HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya HGU.

Pendaftaran HGU

Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas HGU harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi, pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut serta pemberian surat-surat tanda bukti hak.

Hak dan Kewajiban Pemegang HGU

Hak pemegang HGU adalah dapat mengusahakan tanahnya sesuai luas dan jangka waktu yang telah diberikan.

Pada Lampiran II  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU jika ingin mendaftarkan HGU,

Didamping itu, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996, yaitu , Pertama, membayar uang pemasukan kepada negara, Dan Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusana pemberian haknya.

Kedua,  Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. Ketiga, Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU. Keempat, Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.  Keenam, Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus. Dan yang terakhir,  menyerahkan sertipikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

By. Jamaluddin.

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini