-->

PT RPP Diduga Kuasai Kawasan Hutan, DPRK: Ini Sudah Masuk Ranah Pidana!

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – PT Runding Putra Persada (RPP) secara terbuka mengakui menguasai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), termasuk kawasan hutan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRK Aceh Singkil pada Maret 2025. Fakta ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan dan perizinan perkebunan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, yang mengutip dokumen resmi hasil RDP. Disebutkan bahwa PT RPP menguasai sekitar 258 hektar lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di luar izin HGU.

"General Manager dan KTU PT RPP sendiri mengakui bahwa ada kawasan hutan yang mereka kuasai. Bahkan mereka tidak tahu bahwa kawasan konservasi atau HP tidak bisa disertifikatkan. Ini bukan lagi persoalan administrasi, ini sudah masuk ranah pidana," ujar Warman, Sabtu (26/7/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, PT RPP mengaku mampu memanen hingga 19 ton tandan buah segar (TBS) per hektar dalam setahun. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian hasil panen itu berasal dari kawasan yang tidak sah secara hukum.

"Kalau mereka memanen di lahan yang tidak berizin atau di kawasan hutan, maka hasil panen itu bisa dikategorikan sebagai hasil tindak pidana kehutanan dan merugikan negara. Ini bukan hal sepele, ini pelanggaran terhadap hukum kehutanan," tegas Warman, politisi Partai NasDem.

Komisi II juga menyoroti ketiadaan pola kemitraan atau kebun plasma, sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam RDP, PT RPP tidak menunjukkan bukti pembangunan plasma, tidak memiliki fasilitas penunjang untuk masyarakat, dan hanya memberikan akses ke kebun satu hari dalam sepekan, yaitu Sabtu.

"Ini bentuk pengabaian total terhadap kewajiban kepada masyarakat. Mereka untung dari tanah yang dikuasai, tapi tak berbagi dengan warga sekitar. Ini pelanggaran terhadap amanat undang-undang," tegasnya.

Terkait Corporate Social Responsibility (CSR), PT RPP mengklaim telah menyalurkan hampir Rp 100 juta pada tahun 2024. Namun saat dimintai dasar perhitungan, baik dalam bentuk persentase dari laba, pendapatan, maupun standar akuntansi yang digunakan, pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan secara rinci.

"CSR itu bukan sekadar menyebut angka. Harus ada dasar yang jelas, transparansi, dan dampak riil bagi masyarakat. Kalau tidak, ini rawan hanya jadi formalitas atau pencitraan," tambah Warman.

Ia menegaskan bahwa DPRK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang pihak perusahaan jika tak ada kejelasan.

Lebih lanjut, Warman meminta aparatur penegak hukum, baik KLHK, Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan pidana dari penguasaan lahan dan hasil panen di kawasan hutan oleh PT RPP.

"Kalau pengakuan terbuka sudah ada dan lahannya terbukti di luar HGU, bahkan masuk kawasan hutan, ini bukan soal sanksi administratif lagi. Ini bisa masuk ranah pidana korporasi: perusakan lingkungan, perambahan, dan penguasaan hasil bumi secara ilegal,” ujarnya.

 “Kalau terbukti, pelakunya, baik individu maupun korporasi harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh mengabaikan hukum hanya demi kenyamanan pemilik modal. Hukum harus ditegakkan atas dasar keadilan, bukan tunduk pada kepentingan ekonomi," Warman.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Saipul Amri, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi yang beredar di media terkait dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT RPP.

"Saat ini kami akan melakukan investigasi terhadap pemberitaan yang berkembang," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Saipul juga menyebut bahwa sekitar tiga tahun lalu, tim dari Direktorat Gakkum KLHK sudah pernah turun ke lokasi perusahaan.

"Tepatnya di bulan puasa, tim Gakkum berada di lokasi selama dua hari," ungkapnya.

BKPH akan menelusuri kembali hasil peninjauan tersebut dan melakukan koordinasi lebih lanjut bila ditemukan indikasi pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Runding Putra Persada (RPP) belum memberikan keterangan resmi. (JML)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini